Kemenag Ganti Nama Program 'Penceramah Bersertifikat' Agar Tak Jadi Polemik

18 September 2020 13:30 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi saat ditemui di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi saat ditemui di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019). ( (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))

Ia menjelaskan, sejauh ini sudah ada sekitar 53 ormas keagamaan yang sudah mengikuti program tersebut.

Pihaknya juga akan terus terbuka untuk ormas-ormas lainnya yang ingin bergabung.

"Saat ini ada 53 ormas keagamaan yang telah mengikuti. Dan kami tetap membuka diri bagi ormas-ormas lain yang ingin bergabung," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) telah memulai sosialisasi program bimbingan teknis (bimtek) penceramah bersertifikat pada Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Viral Haddad Alwi Dipersekusi Saat Ceramah di Sukabumi, Cyber Indonesia Minta Polisi Usut Tuntas

"Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan layanan bimbingan keagamaan melalui para penceramah," kata Zainut sebagaimana dilansir dari situs web resmi Kemenag, Kamis (17/9/2020).

Zainut mengatakan, program ini merupakan bagian dari respons pemerintah dalam menyikapi isu-isu aktual yang mengemuka di bidang keagamaan.

Menurut dia, program ini tidak hanya untuk meningkatkan dan menguatkan kompetensi penceramah agama dari aspek materi maupun metodologi.

"Program ini juga untuk meningkatkan pemahaman nilai-nilai moderasi beragama dalam wawasan kebangsaan," ujar dia.

Baca Juga: Pakai Pencegah Haid Demi Berpuasa Sebulan Penuh, Bolehkah Hukumnya?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm