Surabaya, Sonora.ID - Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang disiplin dalam mengenakan masker ditengah pandemi Covid 19 sudah dimulai sejak bulan Maret 2020.
Untuk memastikan ketegasan dan konsistensi pemakaian masker yang baik dan benar di masyarakat, maka telah diluncurkan Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 pada Rabu (17/09) sore di Gedung Negara Grahadi.
Sementara untuk hari ini diluncurkan tim penegak protokol kesehatan di desa di kabupaten Madiun (18/09/2020).
Dalam setiap operasi yustisi dalam satu jam puluhan masyarakat terjaring dalam operasi. Ada yang mendapatkan sanksi sosial ada yang memilih denda administratif.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Serahkan Ventilator ke Pengelola RS di Mojokerto, Sidoarjo, Pasuruan
Selain meninjau lokasi operasi yustisi, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama forkopimda kabupaten Madiun meresmikan tim penegak disiplin protokol kesehatan di desa dengan ditandai pemakaian syal merah putih.
Mereka akan bertugas bersama babinsa, babinkabtibmas dan kepala desa di kabupaten Madiun.
“Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari law enforcement dari berbagai regulasi yang diterbitkan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten kota. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan Covid-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan,” kata Khofifah.
Baca Juga: Mengenang Jakob Oetama, Ketua FKD Jatim: Surabaya Itu Ludruknya
Gubernur menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi segala regulasi yang dibuat pemerintah.
Kebijakan tersebut sudah dikaji, dipertimbangkan secara matang dan dipastikan bermanfaat baik dari segi kesehatan dan keamanan bagi masyarakat ditengah pandemi Covid 19.
“Oleh sebab itu, operasi yustisi akan menjadi penguat penegakan protkes yang lebih tegas dan masif. Yang berada di garda depan sesungguhnya adalah masyarakat,” imbuhnya.
Ditambahkan, berdasarkan laporan yang ada hasil operasi yustisi yang sudah dilakukan periode 14 sampai 17 September 2020, telah dilakukan di 1.329 titik dengan 16.917 teguran, dilakukan teguran baik lisan maupun tertulis baik perseorangan maupun korporasi.
Sementara, untuk denda berupa kerja di fasilitas umum sebanyak 5.390 kali, dan denda administratif sebanyak 2.382 kali dengan nilai denda 133.141.000.
Baca Juga: Kemenag Ganti Nama Program 'Penceramah Bersertifikat' Agar Tak Jadi Polemik
Serta, penutupan sementara tempat usaha sebanyak 13 tempat, dan penyitaan KTP/ passport sebanyak 825 buah.
Ia mengharapkan, dengan ditegakkanya peraturan ditengah pandemi Covid-19 ini, tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Masyarakat diminta agar menggunakan masker kemana saja dan mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk menekan penyebaran Covid-19.
"Jadi, masker ini menjadi salah satu solusi yang win-win bagi mereka yang masih harus bekerja dan beraktivitas di luar rumah, namun kesehatannya tetap terlindungi. Masker menjadi kunci untuk tetap produktif dan aman di era pandemi," tegas Khofifah.
Jumlah besaran denda yang diatur dalam Pergub no 53 tahun 2020 terkait protokol kesehatan untuk perorangan adalah sebesar Rp. 250.000, sedangkan untuk usaha mikro sebesar Rp. 1.000.000, usaha kecil sebesar Rp. 2.000.000, usaha menengah sebesar Rp. 10.000.000 dan usaha besar sebesar Rp. 50.000.000.
“Pada dasarnya kami tidak menghendaki atas adanya hukuman. Tapi, situasi penyebaran Covid-19 ini sangat berhubungan dengan kedisiplinan. Harapannya, denda menjadi pengingat bahwa dengan menggunakan masker yang kini harganya hanya kisaran 5-10 ribu rupiah, jauh lebih murah dibandingkan besaran denda," urai orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.