"Kalau kita sanksi masih mengacu pada Perwali No 33 Tahun 2020 kita lakukan penyitaan KTP selama 14 hari," jelasnya.
Bahkan, untuk memberikan efek jera kepada pelanggar prokes, pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) juga melakukan Rapid Antigen massal di tempat. Sasaran lokasinya pun berada di tempat-tempat umum yang biasa digunakan anak-anak muda nongkrong.
“Kita akan terus lakukan seperti itu. Kita masih cari lokasi lagi, besok kita lakukan kegiatan serupa rapid antigen di tempat,” jelasnya.
Sejauh ini, Eddy menyatakan, bahwa jumlah pelanggar prokes di Surabaya sudah mulai berkurang. Masyarakat dinilai semakin disiplin terhadap protokol kesehatan. Hal ini pula yang membuat hasil rapid antigen massal yang digelar di tempat hasilnya sebagian besar negatif.
“Contohnya kemarin di Keputran Selatan, dari 580 rapid antigen yang positif ada dua. Kemudian tadi di Pasar Genteng dari 136, yang positif ada satu . Artinya, pandemi ini sudah bisa dikendalikan oleh Pemkot Surabaya,” pungkasnya.