Bali, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Bali menggelar razia gabungan penertiban penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Razia gabungan ini, melibatkan unsur Polisi Pamong Praja (satpol PP), Dinas Perhubungan, Polda Bali, TNI dan Brimob, yang dilaksanakan pada hari ini, Minggu (20/9/2020).
Dalam razia gabungan ini dipusatkan di tiga titik yakni diseputaran Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Denpasar, Perempatan Jalan Moh Yamin-Jalan Raya Puputan, Denpasar dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga: Intensif Siang Malam, Pemkot Surabaya Lakukan Razia Protokol Kesehatan
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si yang didampingi Kabid Trantib Satpol PP Komang Kusuma Edi langsung memimpin Razia gabungan ini.
Rai Dharmadi mengatakan bahwa razia kali ini bukanlah yang pertama atau terakhir dilaksanakan.
Melainkan, ini adalah kegiatan intensif untuk mengawal penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Selain itu, Rai Dharmadi juga menjelaskan bahwa razia dan penegakan hukum secara serentak ini sudah mulai dilaksanakan sejak 7 September 2020 dan akan terus berlanjut.
Baca Juga: Dari Hasil Razia Masker, Pemprov DKI Kumpulkan Total Denda Rp 2,4 M
Dikatakan sampai hari ini sudah memasuki hari ke 14 dilaksanakan serentak di provinsi dan juga kabupaten/kota.
Digelarnya Razia ini, pihaknya juga berterima kasih kepada unsure TNI/Polri karena telah mendukung penuh. Bahkan, untuk di tingkat kabupaten/kota juga melibatkan pecalang.
Lebih lanjut, Rai Dharmadi menekankan bahwa razia ini bukan semata-mata mengedepankan pengenaan denda, akan tetapi untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tak lagi melanggar khususnya dalam penggunaan masker.
Baca Juga: Pangdam IX/Udayana, Sebut 463 Titik Prioritas Disiplin Prokes di Bali
Ditegaskan bukan hanya sekedar mengenakan, tapi harus digunakan secara benar menutupi area mulut dan hidung.
Rai Dharmadi menambahkan, selain mengintensifkan razia penerapan protokol kesehatan, Pemprov Bali juga mengambil sejumlah langkah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yaitu dengan kembali menutup sejumlah area publik seperti Lapangan Puputan Margarana.
Langkah ini diambil karena masyarakat seringkali abai dengan protokol jaga jarak. Ia menyebut, upaya intensif yang dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir cukup berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Bersama TNI-Polri Kembali Operasi Protokol Kesehatan
Bahkan, data tanggal 19 September 2020 menunjukkan penambahan kasus positif Covid-19 berhasil dikendalikan pada dua digit.
“Ini artinya apa yang kita lakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir berhasil mempersempit ruang pergerakan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai pengenaan sanksi berupa denda bagi mereka yang tidak menggunakan masker karena tidak mampu membeli, Rai Dharmadi menyebut bahwa aparat gabungan yang bertugas tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
Baca Juga: Kondisi Pandemi, Kunjungan ke Objek Wisata Sangeh Capai 1.200 Orang Saat Hari Raya
Rai Dharmadi juga menerangkan bahwa dalam razia gabungan kali ini, sejumlah warga yang kedapatan tak mengenakan masker langsung dikenakan sanksi denda. Kepada petugas, mereka rata-rata menyampaikan alasan klasik yaitu lupa.
Selain menertibkan warga yang tak mengenakan masker, petugas juga memberi teguran kepada sejumlah pengendara yang mengenakan masker secara tidak benar yaitu tak menutupi bagian hidung.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, mengatakan bahwa sampai saat ini vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan, sehingga hal penting yang perlu kita terapkan secara disiplin untuk melindungi diri, keluarga dan masyarakat adalah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan Menjaga jarak fisik).
Baca Juga: Pasca Hari Raya Galungan, Volume Sampah di Klungkung Meningkat Lima Persen
Menurutnya, kedisiplinan melaksanakan 3M akan sangat menentukan keberhasilan melindungi diri dan mencegah penyebaran virus corona kepada orang lain.
Dalam razia serentak yang sudah digelar selama 14 hari ini sejak 7 September 2020, secara akumulatif, telah menertibkan 557 orang pelanggar prokes, khususnya penggunaan masker. Dari jumlah tersebut, sebanyak 264 orang dijatuhi sanksi denda dan 293 memperoleh sanksi pembinaan.
Baca Juga: FKUB Bali Keluarkan SE, Prosesi Keagamaan yang Bersifat Direncanakan, Diminta untuk Ditunda