“Penundaan Pilkada di tengah pandemi ini akan menciptakan ketidakpastian baru, mengingat kepala daerah akan berakhir pada Februari 2021,” ungkapnya.
Ditambah lagi, Hasto menyatakan bahwa setiap pemimpin harus mendapatkan mandat dari rakyatnya untuk menjalankan pemerintah dengan legalitas yang sah.
Maka dari itu, apa bila Pilkada ini ditunda, maka kepada daerah harus diisi posisinya oleh Pelaksana Tugas atau Plt.
Baca Juga: PSBB Diperketat, KPU Izinkan Kandidat Pilkada 2020 Gelar Konser Musik
Sedangkan, pada masa krisis seperti ini, tidak boleh ada jabatan politik yang diisi oleh Plt.
“Pilkada yang dijalankan pada 9 Desember ini justru memberikan kepastian agar adanya pemimpin yang kuat, adanya pemimpin yang punya program pencegahan Covid yang kemudian dipilih rakyat. Mereka calon pemimpin akan memahami seluruh skala prioritas untuk rakyat yang tengah menghadapi pandemi,” sambungnya.
Hal ini juga bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sedang dalam tingkat darurat, maka pihaknya meminta agar Pilkada serentak ditunda.
Baca Juga: DPS Pilkada Makassar 2020, Paling Banyak adalah Pemilih Perempuan