Sonora.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya telah mengumumkan terkait tahapan penyaluran kouta data internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Tahapan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Petunjuk tersebut menjadi pedoman Kemendikbud dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik.
Baca Juga: 21 September, Siswa SMA/SMK di Kalsel Dapat Bantuan Kuota Internet
Sekretasis Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im mengatakan jika bantuan tersebut siap diberikan kepada palaku pendidikan yang terdampak covid-19 dan mengharuskan belajar dari rumah.
"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," ujar Ainun Na’im melalui keterangan tertulis, Senin (21/09/2020).
Bantuan penyaluran kuota data internet tersebut akan disalurkan selama empat bulan terhitung dari September hingga Desember 2020.
Berikut tahapan penyaluran kuota data internet sesuai dengan pedoman.
Baca Juga: Lebih dari 3 Juta Kartu Kuota Disediakan Cuma-Cuma untuk Dukung PJJ
A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
Baca Juga: 1.000 Anak Yatim di Tabalong Terima Masker dan Internet Gratis
C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbud Umumkan Tahapan Penyaluran Bantuan Kuota Internet, Ini Jadwalnya.