"Maka saya membuat surat langsung ke KPU, yang menyatakan Kemendagri keberatan tentang itu. Kemudian segala sesuatu yang menimbulkan kerumunan itu yang berpotensi tidak bisa jaga jarak agar dibatasi," tegas Mendagri.
Namun, Tito juga berpendapat tidak fair jika semua kerumunan dibatasi. Sebab, jika hal itu dilakukan yang diuntungkan hanya pasangan calon (paslon) petahana saja. Padahal, paslon non petahana pun tentu ingin popularitas dan elektabilitasnya naik. Sehingga dia mengusulkan rapat terbatas sebaiknya perlu tetap dilakukan.
Tito Mendagri telah mengusulkan pertemuan atau rapat terbatas hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang dan harus memathui protokol kesehatan seperti memakai masker dan menerapkan jaga jarak.
Baca Juga: Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Berharap Tidak Muncul Klaster Baru di Bali
Lebih lanjut, Tito juga mendorong pelaksanaan kampanye dan konser Pilkada 2020 secara daring. Hal itu mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan.
"Kemudian kita tahu kampanye daring itu bisa sampai (dihadiri) ratusan ribu orang. Apalagi live streaming konser pun boleh," tutur Tito.
"Konser daring yang diinisiasi oleh Ketua MPR misalnya, dan ini sebetulnya menjadi peluang untuk event organizer kampanye," pungkasnya.