Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan memberikan izin untuk para kandidat calon kepala daerah menggelar konser musik dalam rangka kampanye menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Keputusan tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 31 Agustus 2020.
Aturan mengenai konser musik dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi virus Corona (COVID-19) itu pun langsung menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Sandiaga Uno Jadi Tim Sukses Menantu Jokowi di Pilkada Medan
Adanya kebijakan itu mengundang gelombang protes dari berbagai pihak, mulai dari musisi hingga pejabat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dia tidak sepakat dengan aturan yang membolehkan dilakukannya konser saat kampanye Pilkada 2020. Terkait hal itu, dirinya mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi seperti mohon maaf, saya tidak setuju ada rapat umum. Konser apalagi, saya tidak sependapat," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Senin (21/9/2020).
"Maka saya membuat surat langsung ke KPU, yang menyatakan Kemendagri keberatan tentang itu. Kemudian segala sesuatu yang menimbulkan kerumunan itu yang berpotensi tidak bisa jaga jarak agar dibatasi," tegas Mendagri.
Namun, Tito juga berpendapat tidak fair jika semua kerumunan dibatasi. Sebab, jika hal itu dilakukan yang diuntungkan hanya pasangan calon (paslon) petahana saja. Padahal, paslon non petahana pun tentu ingin popularitas dan elektabilitasnya naik. Sehingga dia mengusulkan rapat terbatas sebaiknya perlu tetap dilakukan.
Tito Mendagri telah mengusulkan pertemuan atau rapat terbatas hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang dan harus memathui protokol kesehatan seperti memakai masker dan menerapkan jaga jarak.
Baca Juga: Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Berharap Tidak Muncul Klaster Baru di Bali
Lebih lanjut, Tito juga mendorong pelaksanaan kampanye dan konser Pilkada 2020 secara daring. Hal itu mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan.
"Kemudian kita tahu kampanye daring itu bisa sampai (dihadiri) ratusan ribu orang. Apalagi live streaming konser pun boleh," tutur Tito.
"Konser daring yang diinisiasi oleh Ketua MPR misalnya, dan ini sebetulnya menjadi peluang untuk event organizer kampanye," pungkasnya.