Kang Emil menjelaskan, KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 difokuskan untuk pemulihan ekonomi dan sosial akibat pandemi COVID-19. Selain itu, implementasi penerapanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi atensi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.
"Sosialisasi penegakan hukum secara intesif juga terus dilakukan dalam bentuk gerakan dinamis dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum di level kabupaten/kota. Dengan harapan masyarakat akan taat, sadar, dan menjaga protokol kesehatan dengan disiplin tinggi,” ucapnya.
Kang Emil mengatakan, kebijakan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar untuk Perubahan Anggaran Tahun 2020 tetap diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan dengan melihat dan menganalisis, serta menyesuaikan dengan dampak penyebaran COVID-19.
Sedangkan kebijakan belanja daerah difokuskan untuk: pemenuhan layanan dasar, bidang pendidikan, kesehatan, permukiman dan sarana air bersih, sosial, keamanan dan ketertiban; pembayaran kegiatan fisik tahun 2019; pemenuhan belanja bunga atas provisi pinjaman daerah; pemenuhan belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota; pembangunan infrastruktur strategis; dukungan kewilayahan melalui bantuan keuangan kabupaten/kota serta dukungan terhadap instansi vertikal, lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat dalam bentuk bantuan hibah.