Setelah diterima oleh Himbara, uang subsidi akan disalurkan ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening sesama Himbara atau bank swasta.
Diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 37.7 triliun untuk 15,7 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Besaran bantuan subsidi gaji itu disalurkan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekali transfer.
Baca Juga: Menjawab Isu tentang Gaji dan Tunjangan, Tenaga Honorer akan Dapat Gaji Lebih Besar dari PNS
Itu artinya, setiap pekerja mendapatkan Rp 600 ribu per bulannya selama empat bulan berturut-turut.
Syarat calon penerima bantuan ini pun sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tersebut antara lain, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, serta memiliki nomor rekening bank yang aktif.
Meski begitu, nyatanya ada sejumlah data calon pekerja yang dikembalikan untuk diperbaiki perusahaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan dari sekitar 14,7 juta data calon penerima, setidaknya ada 1,2 juta data yang harus dikembalikan lagi ke perusahaan.
Baca Juga: Sudah Cek Rekening? Menaker Pastikan Subsidi Gaji Tahap III Sudah Cair