Pesepeda Diatur Regulasi, Bang Dhin Harapkan Segera Ada Sosialisasi

22 September 2020 14:05 WIB
suasana bersepeda di jalan raya
suasana bersepeda di jalan raya ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID – Tingginya animo masyarakat menggunakan sepeda untuk berolahraga atau beraktivitas beberapa bulan terakhir, mau tak mau membuat pemerintah pusat merasa perlu menerbitkan regulasi khusus untuk mengatur keselamatan di jalan.

Apalagi tak sedikit kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda karena minimnya pelindung yang digunakan dan belum adanya regulasi yang mengatur seperti pada pengguna kendaraan lainnya.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, mengharapkan adanya pengaturan yang lebih jelas terkait penggunaan sepeda di jalan raya.

Baca Juga: Rombongan Pesepeda Viral, Mengaku Tidak Tahu Kalau Masuk Jalan Tol

Baik untuk pegiat olahraga sepeda maupun yang memang rutin menggunakannya sebagai moda transportasi sehari-hari.

Terkait terbitnya regulasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin menuturkan pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah.

Regulasi itu menurutnya sudah seharusnya diterbitkan, mengingat tingginya pengguna sepeda dari hari ke hari yang perlu ditertibkan melalui aturan khusus untuk menekan risiko kecelakaan di kemudian hari.

Baca Juga: Anies Baswedan Lakukan Simulasi Jalur Sepeda di Jalan Tol DKI Jakarta

“Kita sudah sering menyaksikan bagaimana pesepeda hampir tabrakan dan bahkan ada yang sampai kecelakaan karena lalai,” tutur politikus PDI Perjuangan itu.

Misalnya risiko tabrakan di malam hari karena tidak adanya lampu atau pengguna sepeda yang kerap menerobos lampu merah karena menilai kendaraannya tidak bermesin dan tidak wajib stop di lampu lalu lintas.

Baca Juga: Usul Jalur Sepeda di Tol Dalam Kota, Pemprov DKI Tengah Lakukan Simulasi Ini Lewat Software

Kondisi ini semakin diperparah dengan para pesepeda yang abai dengan perlengkapan keselamatan, seperti helm yang digantikan dengan topi karena dinilai lebih bergaya.

Tak hanya bagi pesepeda, Ia berharap regulasi itu juga mengatur dan memberikan pemahaman kepada pengguna jalan lain agar ketertiban lalu lintas dapat terwujud.

“Penting menurut saya agar pemerintah daerah segera menyosialisasikan kepada masyarakat, termasuk juga pemasangan rambu-rambu lalu lintasnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Gak Waras! Wanita di Magelang Ini Perlihatkan Celana Dalamnya Saat Mengendarai Motor

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm