"Kami siap berkoordinasi dan mematuhi arahan yang diberikan KPU dalam melakukan kampanye dan yang paling utama selalu menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPU memfasilitasi berbagai jenis APK saat tahapan kampanye. Seperti, baliho, umbul-umbul dan spanduk yang pemasangannya disesuaikan dengan aturan.
Misalnya baliho ada 5 unit untuk tiap kecamatan hanya 1 unit, umbul-umbul sebanyak 20 lembar per kecamatan dan spanduk 2 lembar tiap kelurahan dengan total 104 lembar.
Kendati masing-masing kandidat boleh menambah 200 persen. Misalnya baliho dari 5 unit ditambah menjadi 10 unit.