Usai persidangan Jerinx juga mengatakan agar postingannya tidak dibaca sepotong-sepotong, kata per kata, tapi perlu dibaca dan dipahami secara utuh.
Sementara itu kuasa hukum Jerinx lainnya, I Wayan Gendo Suardana saat persidangan mengatakan, Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu, menurut kuasa hukum, drummer SID ini kooperatif selama pemeriksaan dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Atas pertanyaan tersebut, ketua majelis hakim Ida akan mempertimbangkan pengajuan penahanan.
Baca Juga: Petisi Bebaskan Jerinx SID Capai Lebih dari 100 Ribu Orang
"Masukan dari kuasa hukum kami catat dan kami pertimbangkan soal penangguhan penahanan tersebut," ujar Adiana.
Adapun diketahui Jerinx didakwa karena melanggar UU ITE atas tindakannya dengan sengaja mengunggah kalimat tidak pantas di akun Instagram pribadinya, @jrx_sid.
Dalam unggahannya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".