Sonora.ID – Sidang lanjutan kasus yang menimpa Jerinx SID karena menyebut IDI 'Kacung WHO' kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Sidang digelar secara online, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Ida Ayu Adiana.
Dalam sidang, jaksa kembali membacakan dakwaan.
"Agenda hari ini pembacaan dakwaan. Pertanyaannya kenapa dibacakan dua kali? Artinya ada koreksi. Kami bersurat yang isinya tidak boleh dilakukan dulu, dan hari ini majelis hakim mendengarkan," kata kuasa hukum Jerinx, Teguh dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Dukung Pembebasan Jerinx, Puluhan Anggota Komunitas Sepeda Bawa Spanduk Bertuliskan #BebaskanJRXSID
Melalui kuasa hukumnya, Jerinx menanyakan perkembangan pengajuan penangguhan penahanannya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Jerinx mengatakan bahwa jika ia harus menghapus akun sosial medianya, maka ia akan lakukan untuk penangguhan.
"Bila perlu saya siap hapus akun media sosial saya jika ditakutkan dapat mengulangi perbuatan," kata Jerinx dilansir dari Kompas.com.
Usai persidangan Jerinx juga mengatakan agar postingannya tidak dibaca sepotong-sepotong, kata per kata, tapi perlu dibaca dan dipahami secara utuh.
Sementara itu kuasa hukum Jerinx lainnya, I Wayan Gendo Suardana saat persidangan mengatakan, Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu, menurut kuasa hukum, drummer SID ini kooperatif selama pemeriksaan dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Atas pertanyaan tersebut, ketua majelis hakim Ida akan mempertimbangkan pengajuan penahanan.
Baca Juga: Petisi Bebaskan Jerinx SID Capai Lebih dari 100 Ribu Orang
"Masukan dari kuasa hukum kami catat dan kami pertimbangkan soal penangguhan penahanan tersebut," ujar Adiana.
Adapun diketahui Jerinx didakwa karena melanggar UU ITE atas tindakannya dengan sengaja mengunggah kalimat tidak pantas di akun Instagram pribadinya, @jrx_sid.
Dalam unggahannya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".