Setelah penetapan paslon, kata Gunawan tahapan akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut sebagai identitas saat pelaksanaan Pilkada Serentak, 9 Desember 2020 nanti.
KPU juga membatasi tamu yang hadir, dengan maksimal 10 orang dari setiap tim paslon. Selain itu, akan diterapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk pengundian, akan dilakukan pada 24 September 2020. Kita gunakan ballroom hotel dengan kapasitas hampir 700 orang. Ini agar protokol covid 19 bisa dijalankan,”
Gunawan menambahkan usai tahapan pengundian nomor urut, tahapan akan memasuki masa kampanye.
Baca Juga: Stok Darah Turun 50 Persen, JK Minta Masyarakat Tidak Takut Donor Darah Di Era Pandemi