Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengawasan terhadap pendatang yang nantinya akan tinggal di wilayah perkampungan.
Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, sejak tanggal 21 September 2020, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat edaran terkait upaya memutus mata rantai Covid-19.
Surat edaran ini dibagikan kepada seluruh Ketua RT/RW di 31 kecamatan Surabaya.
Baca Juga: Selaras AMDAL, Pembangunan Makassar New Port Fokus Mitigasi Lingkungan
"Isinya yaitu sebagaimana kami sampaikan beberapa waktu lalu bahwa upaya pemutusan mata rantai ini kita perketat lagi. Karena kita melihat Surabaya sudah terkendali, tetapi kita tidak boleh mengendurkan itu," kata Febriadhitya di kantornya, Selasa (22/09/2020).
Menurut Febri, surat edaran tersebut bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap pendatang yang nantinya akan tinggal di wilayah perkampungannya.
Namun, surat edaran ini juga berlaku kepada warga Surabaya yang baru melakukan perjalanan dari luar yang mungkin itu wilayah pandemi ataupun warga non Surabaya yang akan berkunjung ke rumah saudaranya.
Baca Juga: 66 Kader PKK Sumsel Ikuti Pelatihan untuk Turunkan Stunting dan AKI
"Itu nanti diharapkan mereka bisa melakukan swab terlebih dahulu di Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) Surabaya. Jadi para RT/RW kami berikan itu untuk memperkuat kampung tangguh untuk bisa mengecek,” katanya.