Pemkot Surabaya Bagikan SE Pencegahan Covid-19 ke Tingkat RT/RW

22 September 2020 20:45 WIB
 Pemkot Surabaya Bagikan SE Pencegahan Covid-19 ke Tingkat RT/RW
Pemkot Surabaya Bagikan SE Pencegahan Covid-19 ke Tingkat RT/RW ( )

Selain membagikan SE kepada RT/RW, Pemkot Surabaya juga tengah mempersiapkan surat edaran khusus untuk pemilik usaha penginapan atau apartemen. Nantinya, pemilik usaha penginapan juga diharapkan dapat menerapkan hal serupa.

"Masih kami konsepkan, karena nanti ini kan pengelola penginapan ini mereka juga memiliki Satgas. Tentunya, jangan sampai perekonomian ini berjalan dengan baik, tetapi malah menyebabkan kerugian karena menyebarnya Covid-19," pesannya.

Untuk mendukung hal itu, kata Febri, camat dan lurah di 31 kecamatan Surabaya akan memasifkan terkait surat edaran ini.

Bahkan, setiap ada temuan di lapangan, baik camat maupun lurah akan selalu memonitoring dan melaporkan hal tersebut.

Baca Juga: SKB CPNS, Pemkot Surabaya Fasilitasi Ruang Khusus Bagi Peserta Reaktif

“Jadi nanti para camat dan lurah akan memasifkan terkait edaran ini. Terus kemudian bisa mengontrol juga nantinya akan dilaporkan seandainya ada yang ditemukan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa apabila di wilayah perkampungan nantinya ditemukan indikasi kasus Covid-19, selanjutnya Ketua RT/RW dapat melaporkan ke satgas kelurahan atau kecamatan. Nah, berdasarkan informasi yang didapat dari pengurus kampung itu, maka pihak puskesmas kemudian dapat langsung mendatangi warga itu untuk dilakukan swab.

“Di surat edaran itu juga disampaikan agar bisa berbesar hati jika seandainya ketika di-tes nanti hasilnya positif,” terangnya.

Bagi warga Surabaya jika hasil swab dinyatakan positif, selanjutnya dia akan menjalani perawatan di Hotel Asrama Haji. Sedangkan bagi warga luar kota, akan ditempatkan di Rumah Sakit Lapangan Indrapura.

Maka dari itu, Febri kembali berpesan kepada warga luar kota atau tamu dari luar Surabaya untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif sebelum tinggal lebih dari tiga hari di Kota Pahlawan.

Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, warga non Surabaya dapat melakukan pemeriksaan di Labkesda dengan biaya Rp 125 ribu per orang.

“Untuk warga yang kos mengikuti (surat edaran) RT/RW. Kalau yang apartemen memang kami masih konsepkan dengan pengelola penginapan,” pungkasnya. 

Baca Juga: Fasilitasi Seniman, Risma Buka Parade Seni Budaya Surabaya Via Virtual

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm