Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengawasan terhadap pendatang yang nantinya akan tinggal di wilayah perkampungan.
Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, sejak tanggal 21 September 2020, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat edaran terkait upaya memutus mata rantai Covid-19.
Surat edaran ini dibagikan kepada seluruh Ketua RT/RW di 31 kecamatan Surabaya.
Baca Juga: Selaras AMDAL, Pembangunan Makassar New Port Fokus Mitigasi Lingkungan
"Isinya yaitu sebagaimana kami sampaikan beberapa waktu lalu bahwa upaya pemutusan mata rantai ini kita perketat lagi. Karena kita melihat Surabaya sudah terkendali, tetapi kita tidak boleh mengendurkan itu," kata Febriadhitya di kantornya, Selasa (22/09/2020).
Menurut Febri, surat edaran tersebut bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap pendatang yang nantinya akan tinggal di wilayah perkampungannya.
Namun, surat edaran ini juga berlaku kepada warga Surabaya yang baru melakukan perjalanan dari luar yang mungkin itu wilayah pandemi ataupun warga non Surabaya yang akan berkunjung ke rumah saudaranya.
Baca Juga: 66 Kader PKK Sumsel Ikuti Pelatihan untuk Turunkan Stunting dan AKI
"Itu nanti diharapkan mereka bisa melakukan swab terlebih dahulu di Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) Surabaya. Jadi para RT/RW kami berikan itu untuk memperkuat kampung tangguh untuk bisa mengecek,” katanya.
Selain membagikan SE kepada RT/RW, Pemkot Surabaya juga tengah mempersiapkan surat edaran khusus untuk pemilik usaha penginapan atau apartemen. Nantinya, pemilik usaha penginapan juga diharapkan dapat menerapkan hal serupa.
"Masih kami konsepkan, karena nanti ini kan pengelola penginapan ini mereka juga memiliki Satgas. Tentunya, jangan sampai perekonomian ini berjalan dengan baik, tetapi malah menyebabkan kerugian karena menyebarnya Covid-19," pesannya.
Untuk mendukung hal itu, kata Febri, camat dan lurah di 31 kecamatan Surabaya akan memasifkan terkait surat edaran ini.
Bahkan, setiap ada temuan di lapangan, baik camat maupun lurah akan selalu memonitoring dan melaporkan hal tersebut.
Baca Juga: SKB CPNS, Pemkot Surabaya Fasilitasi Ruang Khusus Bagi Peserta Reaktif
“Jadi nanti para camat dan lurah akan memasifkan terkait edaran ini. Terus kemudian bisa mengontrol juga nantinya akan dilaporkan seandainya ada yang ditemukan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa apabila di wilayah perkampungan nantinya ditemukan indikasi kasus Covid-19, selanjutnya Ketua RT/RW dapat melaporkan ke satgas kelurahan atau kecamatan. Nah, berdasarkan informasi yang didapat dari pengurus kampung itu, maka pihak puskesmas kemudian dapat langsung mendatangi warga itu untuk dilakukan swab.
“Di surat edaran itu juga disampaikan agar bisa berbesar hati jika seandainya ketika di-tes nanti hasilnya positif,” terangnya.
Bagi warga Surabaya jika hasil swab dinyatakan positif, selanjutnya dia akan menjalani perawatan di Hotel Asrama Haji. Sedangkan bagi warga luar kota, akan ditempatkan di Rumah Sakit Lapangan Indrapura.
Maka dari itu, Febri kembali berpesan kepada warga luar kota atau tamu dari luar Surabaya untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif sebelum tinggal lebih dari tiga hari di Kota Pahlawan.
Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, warga non Surabaya dapat melakukan pemeriksaan di Labkesda dengan biaya Rp 125 ribu per orang.
“Untuk warga yang kos mengikuti (surat edaran) RT/RW. Kalau yang apartemen memang kami masih konsepkan dengan pengelola penginapan,” pungkasnya.
Baca Juga: Fasilitasi Seniman, Risma Buka Parade Seni Budaya Surabaya Via Virtual