"Tentang permintaan saudara itu nanti kami akan pertimbangkan," ujar ketua majelis hakim Adyana Dewi.
Diketahui, Musisi Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut bahwa IDI adalah budak WHO.
Baca Juga: Petisi Bebaskan Jerinx SID Capai Lebih dari 100 Ribu Orang
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, mengatakan bahwa usai pemeriksaan sang musisi langsung ditahan di Rutan.
Yuliar mengatakan penetapan tersangka Jerinx lantaran alat bukti sudah cukup dan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahannya di Instagram.
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata dia.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Jadilah Legenda' Dipopulerkan Oleh Superman Is Dead
Artikel ini juga telah tayang di Kompas.tv dengan judul Jamin Tak Ulangi Perbuatannya Soal 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID Bersedia Hapus Akun Instagramnya.