Jika lebih dari 30 undangan, peserta yang masuk ke dalam pesta pernikahan dibagi per 30 peserta undangan.
"Untuk makanan-makanan tidak lagi menggunakan prasmanan, jadi hanya untuk datang berupa nasi kotak dan sebagainya," tegasnya.
Sabri mengingatkan, selama proses acara, seluruh peserta tidak diperkenankan membuka masker.
Sanksi bagi pelanggar ditetapkan secara berjenjang. Mulai dari teguran sampai denda administrasi hingga 25 juta rupiah.
Baca Juga: Stok Darah Turun 50 Persen, JK Minta Masyarakat Tidak Takut Donor Darah Di Era Pandemi