Makassar, Sonora.ID - Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menyampaikan pemerintah memprioritaskan protokol kesehatan dan perekonomian secara bersamaan dalam kondisi pandemi covid 19.
"Konsen kita saat ini ada 2, yaitu penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi. Jadi kebijakan yang kita ambil harus mendukung hal itu," ujar Rudy saat ditemui belum lama ini.
Salah satu cara dengan membolehkan resepsi pernikahan. Pedomannya tertuang dalam Peraturan walikota (Perwali) nomor 53 tahun 2020.
Baca Juga: Berikan Dukungan untuk Hadapi Krisis karena Covid-19, Ma’ruf Amin: Tidak Perlu Kecil Hati
Pengelola dan penyelenggara acara wajib melaksanakan ketentuan dan protokol kesehatan. Disiapkan sanksi denda jika melanggar.
Rudy mengaku membolehkan digelarnya pesta pernikahan setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Pesta itu dinilai akan turut menghidupkan ekonomi, salah satunya membuka lapangan kerja.
"Pesta pernikahan itu sudah bolehkan, kita sudah analisis saat pesta itu yang berpotensi penularan saat makan dan minum karena buka masker. Selain itu, pasti berdekatan karena ajang kangen-kangenan keluarga. Itu juga berbahaya. Jadi hal itu yang kita atur tapi potensi ekonominya kita jalankan," jelasnya
Baca Juga: Ibadah Umrah Dibuka Bertahap Mulai 4 Oktober, Kemenag Tunggu Kebijakan Arab Saudi
Asisten satu Pemkot Makassar, M Sabri sebelumnya memaparkan aturan dalam resepsi pernikahan
Diantaranya setiap pengunjung hanya boleh dibatasi maksimal 30 peserta. Mereka juga diawasi oleh petugas.
Jika lebih dari 30 undangan, peserta yang masuk ke dalam pesta pernikahan dibagi per 30 peserta undangan.
"Untuk makanan-makanan tidak lagi menggunakan prasmanan, jadi hanya untuk datang berupa nasi kotak dan sebagainya," tegasnya.
Sabri mengingatkan, selama proses acara, seluruh peserta tidak diperkenankan membuka masker.
Sanksi bagi pelanggar ditetapkan secara berjenjang. Mulai dari teguran sampai denda administrasi hingga 25 juta rupiah.
Baca Juga: Stok Darah Turun 50 Persen, JK Minta Masyarakat Tidak Takut Donor Darah Di Era Pandemi