Cara Pemkot Makassar Jalankan Covid 19 dan Ekonomi Secara Bersamaan

23 September 2020 14:24 WIB
Pj Walikota, Rudy Djamaluddin menerima kunjungan PT PLN di Balaikota belum lama ini
Pj Walikota, Rudy Djamaluddin menerima kunjungan PT PLN di Balaikota belum lama ini ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menyampaikan pemerintah memprioritaskan protokol kesehatan dan perekonomian secara bersamaan dalam kondisi pandemi covid 19.

"Konsen kita saat ini ada 2, yaitu penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi. Jadi kebijakan yang kita ambil harus mendukung hal itu," ujar Rudy saat ditemui belum lama ini.

Salah satu cara dengan membolehkan resepsi pernikahan. Pedomannya tertuang dalam Peraturan walikota (Perwali) nomor 53 tahun 2020.

Baca Juga: Berikan Dukungan untuk Hadapi Krisis karena Covid-19, Ma’ruf Amin: Tidak Perlu Kecil Hati

Pengelola dan penyelenggara acara wajib melaksanakan ketentuan dan protokol kesehatan. Disiapkan sanksi denda jika melanggar.

Rudy mengaku membolehkan digelarnya pesta pernikahan setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Pesta itu dinilai akan turut menghidupkan ekonomi, salah satunya membuka lapangan kerja.

"Pesta pernikahan itu sudah bolehkan, kita sudah analisis saat pesta itu yang berpotensi penularan saat makan dan minum karena buka masker. Selain itu, pasti berdekatan karena ajang kangen-kangenan keluarga. Itu juga berbahaya. Jadi hal itu yang kita atur tapi potensi ekonominya kita jalankan," jelasnya

Baca Juga: Ibadah Umrah Dibuka Bertahap Mulai 4 Oktober, Kemenag Tunggu Kebijakan Arab Saudi

Asisten satu Pemkot Makassar, M Sabri sebelumnya memaparkan aturan dalam resepsi pernikahan

Diantaranya setiap pengunjung hanya boleh dibatasi maksimal 30 peserta. Mereka juga diawasi oleh petugas.

Jika lebih dari 30 undangan, peserta yang masuk ke dalam pesta pernikahan dibagi per 30 peserta undangan.

"Untuk makanan-makanan tidak lagi menggunakan prasmanan, jadi hanya untuk datang berupa nasi kotak dan sebagainya," tegasnya.

Sabri mengingatkan, selama proses acara, seluruh peserta tidak diperkenankan membuka masker.

Sanksi bagi pelanggar ditetapkan secara berjenjang. Mulai dari teguran sampai denda administrasi hingga 25 juta rupiah.

Baca Juga: Stok Darah Turun 50 Persen, JK Minta Masyarakat Tidak Takut Donor Darah Di Era Pandemi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm