Neni Si Lincah, Aplikasi DPM-PTSP Untuk Permudah Izin Penelitian

23 September 2020 15:45 WIB
Ilusrtrasi aplikasi
Ilusrtrasi aplikasi ( Istimewa)

Makassar, Sonora.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel menghadirkan aplikasi izin penelitian yang diberi nama Neni Si Lincah. Aplikasi tersebut dirancang untuk memberikan beberapa izin, dimana kewenangannya akan dilimpahkan ke daerah.

"Saya apresiasi PTSP yang betul-betul melihat persoalan yang sekian lama, bertahun-tahun yang dirasakan oleh mahasiswa kita. Dengan perizinan online, tidak perlu lagi datang ke PTSP, tidak perlu lagi menunggu berhari-hari," kata Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Nurdin menuturkan, melalui aplikasi tersebut, nantinya izin sudah bisa selesai dalam waktu empat menit. Demikian juga dengan urusan ke pemerintah daerah tidak harus lagi mengurus di Makassar, cukup di daerah masing-masing.

Baca Juga: Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Aplikasi Ditlantas Mobile Disempurnakan

"Kami memang terus melimpahkan kewenangan ke daerah termasuk cabang dinas pendidikan. Ini guru-guru dan kepala sekolah tidak ada lagi yang berhubungan ke Dinas Pendidikan Provinsi sudah kita limpahkan ke semua ke daerah," sebutnya.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Jayadi Nas menyebutkan, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan hasil pengamataanya usai melihat apa yang perlu dilakukan.

"Kami bekerja melihat beberapa hal di luar pandangan kami. Saya bertanya kepada bidang di perizinan banyak sekali mahasiswa mengantri di luar sampai pekarangan. Dari situ kemudian muncul naluri akademis saya muncul, ndak boleh ini. Apalagi di tengah pandemi covid," ujar Jayadi Nas.

Baca Juga: Optimalkan Pencegahan Karhutla di Sumsel, Aplikasi Si Pakar Resmi Dikenalkan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm