Sonora.ID - Seorang Anggota DPRD Kota Palembang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional usai kedapatan membawa 5 Kilogram narkoba dan ribuan pil ekstasi.
Anggota DPRD tersebut ditangkap bersama dengan lima orang yang tidak lain adalah rekan kerjanya menjalankan bisnis haram tersebut.
Pria berinsial D tersebut diamankan oleh petugas saat berada di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Illir Barat 1, Palembang.
Kepala BNN Sumsel Brigjen Jon Turman Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Jon menjelaskan pelaku langsung diamankan beserta barang buktinya.
"Dari enam tersangka sementara barang bukti yang didapat 5 kilogram dan ekstasinya ribuan belum dihitung. Salah satu diantaranya (pelaku) oknum anggota DPRD kota Palembang inisial D,"kata Jon saat memberikan keterangan secara langsung.
Baca Juga: Karena Covid-19, Pegawai Bank Beralih Profesi jadi Petani Tomat
Jon menjelaskan, bahwa pejabat daerah tersebut bersama dengan oknum lainnya berencana mengedarkan barang haram tersebut kebeberapa tempat.
"Narkoba ini dibawa dari Aceh ke Palembang dan akan diedarkan di wilayah Sumsel. Tersangka ini sudah lama kita intai,"ujarnya.
Jon menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, D merupakan bandar yang menyuplai narkoba untuk wilayah Sumsel. Setelah itu empat anak buahnya yang lain sebagai kurir bertugas mengantarkan barang.
Baca Juga: Cara Pemkot Makassar Jalankan Covid 19 dan Ekonomi Secara Bersamaan
"D ini aktor intelektualnya yang mengatur narkoba. Semestinya seorang anggota dewan tidak begitu,"tegas Jon.