Jon menjelaskan, penyimpanan dan juga pengedaran yang dilakukan oleh D dan kelima rekannya dilakukan sangat rapi.
Mulanya 5 kilogram sabu tersebut dibawa tersangka D dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah itu petugas langsung mengembangkan dan mendapati ribuan butri ekstasi yang disimpan dalam tempat loundry.
"Usaha loundry itu juga ternyata milik D disana kami dapati narkoba lagi dan anak buah tersangka,"jelas Jon.
Baca Juga: KPU Tetapkan 4 Paslon Sebagai Kontestan Pilkada Makassar 2020