Sonora.ID - Seorang Anggota DPRD Kota Palembang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional usai terbukti menjadi Bandar sabu dan pil ekstasi.
Pria berinisial D tersebut ditangkap bersama dengan kelima rekannya saat akan mengedarkan barang haram tersebut.
Saat ini para pelaku tengah diamankan beserta barang bukti berupa 5 kilogram sabu serta ribuan butir pil ekstasi.
Kepala BNN Sumatera Selatan Jon Turman Panjaitan mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa D merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Baca Juga: Tunggu Penetapan Presiden, KEK Pariwisata Selayar Diklaim Dorong Ekonomi Sulsel
"D ini adalah seorang mantan residivis. Tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah, divonis 1 tahun. Informasi itu masuk setelah kita melakukan penyelidikan," kata Jon kepada wartawan, Selasa (23/9/2020).
Menurut Jon, saat penangkapan berlangsung, mereka sempat menghubungi Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumatera Selatan untuk memberikan kabar tersebut.
Pihak dari partai pun mengaku tidak terkejut dengan penangkapan terhadap D.
Baca Juga: Bupati Banjar Ikuti Rakernas Akuntansi & Pelaporan Keuangan Pemerintah
"Saya lapor, Bu ini mohon izin kami saat ini melakukan penangkapan dengan BNN pusat bahwa satu anggota ibu, D ditangkap. 'Oh iya kami tidak heran lagi dengan itu, kami mendukung BNN',"ujar Jon menirukan perbincangannya tersebut.
Jon menjelaskan, mereka akan terus mendalami D serta lima orang lain yang merupakan kaki tangan Jon dalam mengendalikan narkoba.
Jon dan yang lainnya akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di BNN pusat.
"Ada satu lagi asisten rumah tangganya kita amankan inisial T. Tapi yang ditetapkan tersangka baru 5. T ini masih harus pendalaman, karena dia hanya sebagai asisten rumah tangga," kata Jon.
Baca Juga: KPU Batasi Dana Kampanye Bagi Paslon Pilkada Makassar 2020