Ia menambahkan tersangka D dikategorikan seorang Bandar karena jumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangannya.
“Kita katakan seperti itu, karena informasi yang masuk ada transaksi, dalam ruko laundry tersangka, di meja administrasi ada lemari, disitu ditaruh BB sabu 4 kg tadi. Tidak mungkin sabu seberat itu dipakai sendiri, bisa mampus dia. Barang itu pasti untuk didistribusikan, dijual,” imbuhnya.
Ia mengatakan penangkapan tersangka disertai penyitaan barang bukti sabu seberat 5 kg telah menyelamatkan 300000 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Edarkan Tembakau Sintesis Oplosan di Makassar, 2 Anak Band Ditangkap
“Kalau 1 gr sabu bisa dipakai 5 sampai 6 orang, 5000 gr kalikan 6, ada 300.000 orang yang tidak membeli, termasuk ekstasi 30.000 butir,” ujarnya.
Ia mengatakan keberhasilan ini berkat kerjasama semua pihak, khususnya peran serta masyarakat.
“Peran serta masyarakat, informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berharga untuk melakukan penyelidikan yang mendalam. Marilah seluruh komponen bangsa, anak bangsa jangan sampai dikotori oleh penyalahgunaan narkotika, aset SDM 20 sampai 30 tahun kedepan harus bersih dari narkoba, harus bersama-sama katakan tidak untuk narkoba,” tutupnya.
Baca Juga: Dua Pemuda di Bandar Lampung Kedapatan Bawa Sabu Saat Razia Masker