Narkoba 5 Kg Milik Oknum Anggota DPRD Inisial ‘D’ Bisa Dipakai 300.000 Orang

23 September 2020 20:10 WIB
Narkoba 5 Kg Milik Oknum Anggota DPRD Inisial ‘D’ Bisa Dipakai 300.000 Orang
Narkoba 5 Kg Milik Oknum Anggota DPRD Inisial ‘D’ Bisa Dipakai 300.000 Orang ( Sonora/Jati Sasongko)

Palembang, Sonora.ID - Menanggapi ditangkapnya oknum anggota DPRD kota Palembang bernisial D, karena terlibat jaringan narkoba, Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen. Pol. Jhon Turman Panjaitan kepada Sonora (23/9/2020) mengatakan bahwa hal ini menjadi cambuk bagi kita semua agar para pemimpin bangsa, public figure tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

“Semoga kejadian ini pertama dan terakhir untuk para pemimpin dan public figure melakukan hal hal yang melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan proses penangkapan terhadap D telah melalui proses rangkaian yang panjang dan merupakan sindikasi terputus mulai dari Aceh, Medan, Palembang dan Tasikmalaya.

Baca Juga: Jadi Bandar Narkoba, Anggota DPRD Kota Palembang di Tangkap BNN

“Merupakan sindikasi terputus dan disambungkan, menjadi suatu rangkaian sindikasi. Pemasok dari medan ‘K’ sudah ditangkap,” imbuhnya.

Ia mengatakan tersangka D berusia sangat muda yaitu 32 tahun, dari tempat usaha laundry yang dimilikinya, BNN berhasil menangkap D dengan barang bukti yang sangat significant jumlahnya.

“Sebanyak 4 kg di dalam ruangan laundry dan 1 kg di bawah jaringan dia yang bernama Joko. Total 5 kg sabu dan 6 bungkus ekstasi, masing-masing bungkus 5 ribuan butir ekstasi atau total sekitar 30 ribuan butir ekstasi,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Sulawesi Utara Berhasil Bekuk Sindikat Pengedar Obat Terlarang

Ia menambahkan tersangka D dikategorikan seorang Bandar karena jumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangannya.

“Kita katakan seperti itu, karena informasi yang masuk ada transaksi, dalam ruko laundry tersangka, di meja administrasi ada lemari, disitu ditaruh BB sabu 4 kg tadi. Tidak mungkin sabu seberat itu dipakai sendiri, bisa mampus dia. Barang itu pasti untuk didistribusikan, dijual,” imbuhnya.

Ia mengatakan penangkapan tersangka disertai penyitaan barang bukti sabu seberat 5 kg telah menyelamatkan 300000 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Edarkan Tembakau Sintesis Oplosan di Makassar, 2 Anak Band Ditangkap

“Kalau 1 gr sabu bisa dipakai 5 sampai 6 orang, 5000 gr kalikan 6, ada 300.000 orang  yang tidak membeli, termasuk ekstasi 30.000 butir,” ujarnya.

Ia mengatakan keberhasilan ini berkat kerjasama semua pihak, khususnya peran serta masyarakat.

“Peran serta masyarakat, informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berharga untuk melakukan penyelidikan yang mendalam. Marilah seluruh komponen bangsa, anak bangsa jangan sampai dikotori oleh penyalahgunaan narkotika, aset SDM 20 sampai 30 tahun kedepan harus bersih dari narkoba, harus bersama-sama katakan tidak untuk narkoba,” tutupnya.

Baca Juga: Dua Pemuda di Bandar Lampung Kedapatan Bawa Sabu Saat Razia Masker

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm