Usulan penundaan Pilkada Serentak juga disampaikan PP Muhammadiyah. Organisasi keagamaan di Indonesia ini meninjau kembali pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan melakukan penundaan demi keselamatan masyarakat Indonesia.
Sejumlah pihak mengusulkan penundaan Pilkada 2020 saat pandemi COVID-19 karena dinilai dapat membahayakan masyarakat.
Setidaknya dua organisasi keagamaan besar di Indonesia yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah secara tegas meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada 2020.
Baca Juga: Narkoba 5 Kg Milik Oknum Anggota DPRD Inisial ‘D’ Bisa Dipakai 300.000 Orang