Surabaya, Sonora.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Surabaya, Nur Syamsi menyampaikan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan terhadap dua bakal pasangan calon (Bapaslon) yang telah mendaftarkan diri pada empat dan enam September lalu, dinyatakan memenihi syarat.
Menurutnya, hal tersebut telah sesuai peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 pasal 68 yang menyebutkan bahwa KPU kab/kota melakukan rapat pleno berdasarkan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon yang telah dilakukan verifikasi administrasi.
"Pada hari ini, 23 September 2020 berdasarkan peraturan dan keputusan KPU tentang tahapan program dan jadwal adalah tahapan penetapan pasangan calon (Paslon). Maka rapat pleno kami lakukan tanggal 23 September yang kemudian kami keluarkan dalam keputusan KPU kota Surabaya," kata Nur Syamsi, saat acara "Media Briefing Pengundian & Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota & Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020" di Kantor KPU Kota Surabaya, Rabu (23/09/2020).
Baca Juga: Bantuan Pembukaan Rekening Simpanan Pelajar (Simpel) Dibagikan ke 1.500 Pelajar
"Berdasarkan rapat pleno (tertutup) yang kami laksanakan, kedua bakal pasangan calon, telah kami tetapkan sebagai pasangan calon," tegasnya dihadapan undangan yang dihadiri oleh awak media.
Lebih lanjut disampaikan, rapat pleno penetapan dilakukan secara tertutup tersebut telah sesuai dengan peraturan KPU atau PKPU nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Kalau di PKPU sebelumnya memang rapat pleno penetapan dilaksankan dalam rapat pleno terbuka. Tetapi kemudian di pasal 68 di PKPU satu diubah di PKPU 9 terutama ayat 3 yang mengatakan bahwa KPU provinsi atau kab/kota mengumumkan hasil penetapan paslon di papan pengumuman dan atau di laman KPU Provinsi kab/kota. Sehingga ini harus kami sampaikan bahwa pengaturan di peraturan KPU nomor 9 tidak mewajibkan rapat pleno terbuka," ungkapnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Palembang Yang Jadi Bandar Sabu Ternyata Residivis
Sementara itu, ia melanjutkan, hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit (RS) yang ditunjuk terhadap ke dua paslon sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Penelitian administrasi ini termasuk salah satunya adalah surat keterangan dari RS yang ditunjuk yang menyatakan bahwa paslon mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari narkoba.
"Hasil BA (Berita Acara) verifikasi administrasi maupun BA verifikasi perbaikan keduanya dinyatakan MS. Berdasarkan itulah kemudian kami menetapkan kedua paslon," ujarnya.
"KPU Kota surabaya pada tanggal 23 September 2020, telah menetapkan bakal paslon Eri Cahyadi-Armuji sebagai paslon peserta pemilihan dan Machfud Arifin-Mujiaman sebagai pasangan calon. Keduanya adalah paslon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun2020. Keputusan itu kami tuangkan dalam keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 844," demikian sebagian kutipan yang disampaikan Nur Syamsi.
Selanjutnya dengan keputusan penetapan tersebut, para paslon memiliki hak untuk melakukan kampanye sesuai dengan peraturan dan perundangan.
Baca Juga: Polda Sulut Gelar Silaturahmi Kebangsaan untuk Pilkada Damai
Selain itu, para paslon paling lambat satu hari setelah pengumuman harus sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta Rekening Khusus Dana Kampanye.
Sementara itu, komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Soeprayitno turut menyambung tentang tindak lanjut peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 adalah tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah.
"Besok Kamis 24 September merupakan tahapan pengundian nomor urut paslon. Dihadiri oleh paslon, wakil partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang mengajukan paslon, tim kampanye, Bawaslu, media massa dan tokoh masyarakat," kata Nano, nama panggilan Soeprayitno.
Nano menyampaikan, kegiatan ini akan berlangsung di Singgasana Hotel dengan penerapan protokol kesehatan. "Kami lakukan pembatasan jumlah. Artinya tidak semua bisa masuk di area atau lokasi pengundian nomor urut paslon," tegasnya.
"Mekanisme (juknis) pengambilan nomor urut paslon. Paslon yang datang lebih dulu (sesuai absensi atau daftar kehadiran; jam, menit, detik) berhak mengambil media undian. Ada dua kotak, kotak pertama berisi bola berangka satu hingga sembilan. Disusul paslon berikutnya, yang mendapatkan nomor terkecil, baru mengambil nomor urut di kotak kedua yang menjadi penentu nomer paslon," urainya.
"Paslon yang sudah mendapatkan nomor selanjutnya menandatangani "Pakta Integritas" terkair Covid-19. Kita tidak butuh waktu lama (durasi acara) dalam mengedepankan protokol kesehatan," pungkasnya.
Hasil koordinasi pihak penyelenggara dalam hal ini KPU, telah menyiapkan tata cara pengundian nomor urut dan mekanisme pelaksanaan pengundian di lakukan di ruang terbuka dengan pertimbangan
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Pakar: Tawarkanlah Janji yang Realistis