Seperti diketahui, mereka yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin ada empat bakal pasangan calon (bapaslon).
"Keempat bapaslon itu telah memenuhi persyaratan dan resmi KPU Kota Banjarmasin tetapkan sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin pada Rabu, 23 September 2020," sebut Rahmadi.
Penetapan pada tanggal itu, imbuhnya, sudah sesuai dengan Jadwal, Program dan Tahapan Pilkada 2020.
Baca Juga: Termasuk ‘Black Widow’, Disney Tunda Perilisan Segudang Film hingga 2021, Ini Jadwalnya
"Sejak tanggal penetapan itu, baliho-baliho dan alat sosialisasi lainnya kita minta turunkan, kita minta lepaskan, nanti silakan memajang Alat Peraga Kampanye (APK) resmi pada saat tahapan kampanye mulai 26 September, dengan ukuran dan jumlah tertentu, sesuai Peraturan KPU," kata pria kelahiran Amuntai tersebut.
Lebih jauh Ia menjelaskan, pihaknya sangat respek karena sesuai dengan imbauan yang telah disampaikan, kini Kota Banjarmasin sudah bersih dari baliho atau alat sosialisasi bapaslon, setidaknya di ruas-ruas jalan protokol.
“Untuk alat-alat peraga sosialisasi yang berada di ruas-ruas jalan lingkungan, Panwaslu Kecamatan yang akan mengawasi,” pungkasnya.
Baca Juga: PAW Anggota Legislatif yang Maju Pilkada Serentak Jadi Prioritas