Banjarmasin, Sonora.ID – Sehari pasca penetapan calon kepala daerah, baliho sosialisasi yang banyak terpasang di sejumlah jalan strategis di Kota Banjarmasin kini mulai bersih.
Pemandangan itu berbanding terbalik dengan hari sebelumnya, yang mana masih banyak baliho milik pasangan calon (paslon) tertentu dibiarkan saja berdiri.
Padahal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah jauh-jauh hari memperingatkan kepada masing-masing tim pemenangan untuk menurunkan baliho sebelum penetapan calon.
Meski terlambat, Bawaslu Kota Banjarmasin tetap mengapresiasi para pasangan calon beserta partai politik pengusung dan tim LO-nya yang sudah taat aturan.
Baca Juga: Dua Bulan Berlalu, Belum Ada Penetapan Tersangka Baliho Bando
"Kita sangat mengapresiasi terhadap mereka, karena dengan penuh kesadaran menurunkan atau melepaskan sendiri baliho, billboard dan spanduk yang memuat foto-foto besar paslon tersebut sebagai sarana sosialisasi kepada publik," ungkap Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Banjarmasin, Rahmadiansyah, di sela Sosialisasi Peraturan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Banjarmasin pada Kamis (24/9) siang.
Dia bersama jajaran mengucapkan terima kasih dan tetap berharap saling pengertian dan kesepahaman serta sinergitas dengan para stakeholder tersebut dan terus bisa berlanjut pada tahapan-tahapan selanjutnya pada Pilkada Serentak 2020 ini, seperti pada tahapan pengundian nomor urut dan tahapan kampanye.
Baca Juga: KPU Kota Manado Telah Tetapkan Empat Paslon Pilkada Manado 2020
Seperti diketahui, mereka yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin ada empat bakal pasangan calon (bapaslon).
"Keempat bapaslon itu telah memenuhi persyaratan dan resmi KPU Kota Banjarmasin tetapkan sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin pada Rabu, 23 September 2020," sebut Rahmadi.
Penetapan pada tanggal itu, imbuhnya, sudah sesuai dengan Jadwal, Program dan Tahapan Pilkada 2020.
Baca Juga: Termasuk ‘Black Widow’, Disney Tunda Perilisan Segudang Film hingga 2021, Ini Jadwalnya
"Sejak tanggal penetapan itu, baliho-baliho dan alat sosialisasi lainnya kita minta turunkan, kita minta lepaskan, nanti silakan memajang Alat Peraga Kampanye (APK) resmi pada saat tahapan kampanye mulai 26 September, dengan ukuran dan jumlah tertentu, sesuai Peraturan KPU," kata pria kelahiran Amuntai tersebut.
Lebih jauh Ia menjelaskan, pihaknya sangat respek karena sesuai dengan imbauan yang telah disampaikan, kini Kota Banjarmasin sudah bersih dari baliho atau alat sosialisasi bapaslon, setidaknya di ruas-ruas jalan protokol.
“Untuk alat-alat peraga sosialisasi yang berada di ruas-ruas jalan lingkungan, Panwaslu Kecamatan yang akan mengawasi,” pungkasnya.
Baca Juga: PAW Anggota Legislatif yang Maju Pilkada Serentak Jadi Prioritas