Namanya juga terus mengalami perubahan hingga akhirnya menjadi Rancangan Sadjarwo pada tahun 1960.
Tepat pada tahun 1960, Undang-Undang Pokok Agraria diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong (DPR-GR) dibawah pimpinan Haji Zainul Arifin.
Pada tanggal 12 September 1960, Menteri Agraria Mr Sardjarwo berpidato dalam sidang DPR-GR menyatakan bahwa, perjuangan perombakan hukum agraria nasional erat kaitannya dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk bisa lepas dari cengkeraman, pengaruh, serta sisa-sisa penjajahan bangsa kolonial.
Khususnya perjuangan rakyat tani agar bisa bebas dari kekangan sistem feodal atas tanah dan pemerasan yang dilakukan oleh kaum modal asing. Undang-Undang Pokok Agraria ini akhirnya diterima dan disahkan oleh DPR-GR pada tanggal 24 September 1960.
Baca Juga: Bantuan Pembukaan Rekening Simpanan Pelajar (Simpel) Dibagikan ke 1.500 Pelajar