Menurutnya, di Pasar Modal, untuk Semester I 2020 tercatat total Single Investor Identification (SID) di Jawa Barat sebesar 566 ribu atau setara dengan 19,2% dari total SID Nasional. Jumlah transaksi Pasar Modal di Jawa Barat telah mencapai Rp110,8 triliun, atau 7,79% dari total transaksi Pasar Modal Nasional yang mencapai Rp1.423 triliun.
Di masa pandemi, kemudahan akses yang ditawarkan oleh fintech peer to peer lending (P2P) menjadi salah satu opsi masyarakat Jawa Barat yang membutuhkan pembiayaan. Tercatat outstanding pembiayaan dari fintech P2P sebesar Rp3,1 triliun pada Juli 2020 atau tumbuh sebesar 31,09% yoy, jauh lebih tinggi dari pertumbuhan perbankan.
"Terciptanya stabilitas sektor keuangan adalah sebagai hasil nyata dari serangkaian kebijakan stimulus yang dikeluarkan secara koordinatif baik oleh Pemerintah dari sisi fiskal, OJK dari sisi sektor keuangan, dan Bank Indonesia dari sisi moneter," kata Triana.
Baca Juga: Tingkatkan Pemeriksaan Keuangan Negara, IPKN Jawa Barat Resmi Dilantik
Relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK diperkuat dengan kebijakan Pemerintah di sisi fiskal yang countercyclical melalui pemberian subsidi bunga dan penempatan dana pemerintah di bank umum serta ditopang oleh kebijakan moneter Bank Indonesia yang akomodatif melalui penurunan suku bunga acuan dan quantitative easing, ini terbukti telah membantu lembaga jasa keuangan dan pelaku usaha untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi.
Sementara itu, realisasi kebijakan restrukturisasi kredit perbankan di Jawa Barat hingga posisi 9 September 2020, nilai restrukturisasi mencapai Rp102,5 triliun dari 1,68 juta debitur. Sedangkan realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan (PP) di periode yang sama telah mencapai Rp32,87 triliun dari 1,13 juta kontrak pembiayaan.