Dari pedoman itu pula, terungkap bahwa insentif yang diberikan tak dibenarkan ada klaim ganda, yakni dari Kementerian Kesehatan maupun pihak lain, seperti BPBD Provinsi.
Sehingga jika menerima insentif ganda, harus mengembalikan dana tersebut kepada BPBD Provinsi untuk dikembalikan ke kas daerah.
Pengembalian itu dilakukan kolektif yang dikoordinir oleh kepala ruangan atau instalasi yang bersangkutan dengan nomimal sesuai di awal.
“Dalam waktu dekat kami akan minta keterangan dari Gugus Tugas dan BPB,” tegas Lutfi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, dr. Izaak Zoelkarnain Akbar membenarkan adanya surat keputusan Menteri Kesehatan terkait pembayaran insentif oleh BPBD. Kemudian ada lagi surat keputusan yang semua tagihan ke Kementerian Kesehatan dan tidak boleh ada klaim ganda.
Baca Juga: Wacana Insentif Bagi Pekerja, Kadisnaker Palembang : Kita Sambut Baik
Jadi untuk insentif dari pusat sudah diterima dan untuk insentif yang ditransfer oleh BPBD Provinsi harus dikembalikan.
Ia mengungkapkan bahwa pada dasarnya ratusan tenaga kesehatan yang harus mengembalikan insentif itu tidak mempermasalahkan.
Mengingat aturannya juga sudah jelas dan juga besaran insentif dari Kementerian Kesehatan jauh lebih besar.
“Kalau dari dua rumah sakit, yakni RSUD Ulin Banjarmasin dan RSUD Ansari Saleh diperkirakan ada ratusan tenaga kesehatan CoVID-19,” tuturnya.
Untuk insentif dari Kementerian Kesehatan bagi RSUD Ansari Saleh sudah masuk seminggu yang lalu dan ditransfer ke rekening yang bersangkutan. Sedangkan untuk RSUD Ulin Banjarmasin kira-kira 4-5 hari yang lalu untuk pembayaran bulan Maret, April dan Mei 2020.
Sementara untuk bulan Juni, Juli dan Agustus sedang disusun dan akan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan.