Nakes Kembalikan Insentif BPBD, DPRD Kalsel Siap Panggil Gugus Tugas

25 September 2020 11:20 WIB
Nakes Kembalikan Insentif BPBD, DPRD Kalsel Siap Panggil Gugus Tugas
Nakes Kembalikan Insentif BPBD, DPRD Kalsel Siap Panggil Gugus Tugas ( nasional.kompas.com)

Banjarmasin, Sonora.ID - Adanya pengembalian insentif dari BPBD Provinsi yang diterima ratusan tenaga kesehatan yang menangani pasien CoVID-19, disayangkan oleh pihak legislatif.

Bahkan pihaknya akan segera memanggil Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) CoVID-19 dan BPBD Provinsi untuk menjelaskan permasalahan tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin menilai tak seharusnya tenaga kesehatan yang sudah berjuang menangani pasien positif CoVID-19 mengembalikan insentif.

Baca Juga: 679 Tenaga Medis Balikpapan Dapat Insentif dari Pemerintah Pusat

"Mereka ini kan di garda terdepan, besaran insentif Rp 7,5 juta per bulan itu menurut saya tak sebanding dengan risiko mereka bekerja," ungkap politikus Partai Gerindra itu.

Ia menuturkan berdasarkan informasi yang diterimanya, pengembalian insentif yang diterima sejak bulan Maret 2020, mengacu pada Surat Edaran tiap pimpinan rumah sakit.

Salah satunya Surat Edaran Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Nomor:900/1431-Keu/RSUD tentang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani CoVID-19.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa insentif diusulkan ke Kementerian Kesehatan dalam bulan Maret sesuai dengan pedoman yang dimiliki.

Dari pedoman itu pula, terungkap bahwa insentif yang diberikan tak dibenarkan ada klaim ganda, yakni dari Kementerian Kesehatan maupun pihak lain, seperti BPBD Provinsi.

Sehingga jika menerima insentif ganda, harus mengembalikan dana tersebut kepada BPBD Provinsi untuk dikembalikan ke kas daerah.

Pengembalian itu dilakukan kolektif yang dikoordinir oleh kepala ruangan atau instalasi yang bersangkutan dengan nomimal sesuai di awal.

“Dalam waktu dekat kami akan minta keterangan dari Gugus Tugas dan BPB,” tegas Lutfi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, dr. Izaak Zoelkarnain Akbar membenarkan adanya surat keputusan Menteri Kesehatan terkait pembayaran insentif oleh BPBD. Kemudian ada lagi surat keputusan yang semua tagihan ke Kementerian Kesehatan dan tidak boleh ada klaim ganda.

Baca Juga: Wacana Insentif Bagi Pekerja, Kadisnaker Palembang : Kita Sambut Baik

Jadi untuk insentif dari pusat sudah diterima dan untuk insentif yang ditransfer oleh BPBD Provinsi harus dikembalikan.

Ia mengungkapkan bahwa pada dasarnya ratusan tenaga kesehatan yang harus mengembalikan insentif itu tidak mempermasalahkan.

Mengingat aturannya juga sudah jelas dan juga besaran insentif dari Kementerian Kesehatan jauh lebih besar.

“Kalau dari dua rumah sakit, yakni RSUD Ulin Banjarmasin dan RSUD Ansari Saleh diperkirakan ada ratusan tenaga kesehatan CoVID-19,” tuturnya.

Untuk insentif dari Kementerian Kesehatan bagi RSUD Ansari Saleh sudah masuk seminggu yang lalu dan ditransfer ke rekening yang bersangkutan. Sedangkan untuk RSUD Ulin Banjarmasin kira-kira 4-5 hari yang lalu untuk pembayaran bulan Maret, April dan Mei 2020.

Sementara untuk bulan Juni, Juli dan Agustus sedang disusun dan akan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm