Bawa Massa Saat Undi Nomor Urut, Bawaslu Ancam Beri Sanksi Administratif

25 September 2020 16:00 WIB
Komisioner Bawaslu Divisi Bidang Penindakan - Subhani, saat memberikan keterangan kepada Smartfm.
Komisioner Bawaslu Divisi Bidang Penindakan - Subhani, saat memberikan keterangan kepada Smartfm. ( Jumahudin)

Hal itu menurut Subhani juga sudah diserahkan kepada Satgas Pencegahan dan pelanggaran dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Kami sudah beritahukan, namun jika nanti terbukti akan diberikan sanksi administratif berupa teguran," kata Subhan.

Sementara itu Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengaku memperketat setiap para pendukung yang datang yang ingin menyaksikan proses pencabutan.

Kegiatan ini harus dilaksanakan secara terbatas sebagai bagian dari penerapan PKPU yang baru.

Baca Juga: Raih Nomor Urut 4, Paslon Ananda - Mushaffa Yakin Pertanda Baik

"Maklumat kapolri. Yang salah satu Isinya membatasi kegiatan pengundian nomor urut malam ini," pungkasnya.

Di sisi lain, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Abdul Haris Makkie - Ilham Nor lebih memilih menyelenggarakan nonton bareng (nonbar) secara virtual di posko induk pemenangan di Jl. Gatot Subroto.

Tak kalah seru, tim pendukung mengikuti rangkaian acara dengan penuh antusias, bahkan ketika menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mereka juga mengikutinya dengan posisi berdiri.

Bahkan ketika setelah pengundian seluruh Tim Pemenangan melakukan selebrasi dan bersorak sambil mengangkat kertas dan spanduk nomor satu.

"Kami ingin taati aturan agar tidak terjadi kerumunan," pungkas Aman Firmansyah, Sekretaris Tim Pemenangan.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm