Dirinya mengatakan, penyitaan menurut Undang-Undang harus dilakukan di depan saksi, kemudian berita acara pemeriksaan harus dibacakan di depan saksi dan ditandatangani oleh dua orang saksi dari warga dan kepala RT. Ini juga tidak memenuhi syarat penyitannya.
Hal yang menjadi kesalahan lagi dari BBPOM Kota Semarang menurut Yosep adalah surat penetapan untuk kliennya yang dikeluarkan pada tanggal 18/9/2020.
Menurutnya penetapan tersangka bisa dilakukan jika sudah ada proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Tinjau Pembangunan Museum Bundaran Bubakan
"Semua proses ini salah dan kami melihat kesalahan prosedur maka kami kemudian melakukan gugatan Pra Peradilan yang sudah didaftarkan, meliputi terhadap penggeledahan, terhadap penyitaan dan terhadap penetapan tersangka yang menurut kami melanggar pasal 77 KUHP Jo putusan MK," tambah Yosep Parera.
Yosep juga menambahkan, Tim kuasa hukumnya sudah bertemu dengan kepala penyidik BBPOM untuk menyerahkan surat pemberitahuan bahwa pihaknya melakukan upaya Pra Peradilan.
"Untuk menghormati Pra Peradilan, maka kami mohon pemeriksaan sebagai tersangka diberhentikan sampai putusan pra peradilan keluar," tambahnya.
Parera juga menyampaikan penyitaan yang dilakukan wajib diketahui dan disaksikan oleh dua orang warga setempat berikut kepala kelurahan atau RT. Sedangkan di dalam berita acara penyitaan tidak ada RT maupun saksi dua orang warga setempat.
Baca Juga: Bantuan Pembukaan Rekening Simpanan Pelajar (Simpel) Dibagikan ke 1.500 Pelajar
…
Penulis:
Tag: ; Kota Semarang
Sumber foto: jateng.tribunnews.com
Ket foto: BBPOM Semarang Dituntut