Semarang, Sonora.ID - Pengacara Yosep Parera akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden melalui menteri kesehatan untuk mencopot Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang karena sebagai oknum aparatur penegak hukum tidak mentaati aturan hukum yang berlaku didalam hukum acara pidana.
Permohonan pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum terhadap kliennta AS terhadap penggeledahan, penyitaan dan pengeluaran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilainya cacat hukum.
"Tidak adanya saksi saat penggeledahan dari warga setempat. Yang ada hanya stempel dari ketua RT. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Didalam berita acara penyitaan juga tidak memenuhi syarat karena tidak ada tandan tangan dari ketua RT maupun saksi," ujar Yosep Parera di kantor Rumah Pancasila.
Baca Juga: Balai Karantina Pertanian Semarang Tingkatkan Kualitas Hasil Tani
Yosep juga menyebut, dalam proses penggeledahan dan penyidikan BBPOM Kota Semarang memakai dasar hukum surat perintah penyidikan, seharusnya mereka memakai surat perintah penyelidikan.
Hal yang sama juga terjadi dalam SPDP yang diterbitkan oleh BBPOM Kota Semarang.
"Di dalam surat SPDP yang diterbitkan klien kami sudah dijadikan tersangka, padahal penyidikan adalah proses hukum untuk menemukan barang bukti dan mengumpulkan alat bukti dan peristiwa pidana untuk mengumpulkan dapat tidaknya seseorang dijadikan tersangka. Nah ini baru dimulainya penyidikan kok klien saya sudah ditulis tersangka dalam SPDP," terangnya.
Saksinya satu orang anggota polisi dan satu orang aparatur BPOM.
Baca Juga: Manusia Silver Mulai Marak di Semarang, Satpol PP Mulai Turunkan
Dirinya mengatakan, penyitaan menurut Undang-Undang harus dilakukan di depan saksi, kemudian berita acara pemeriksaan harus dibacakan di depan saksi dan ditandatangani oleh dua orang saksi dari warga dan kepala RT. Ini juga tidak memenuhi syarat penyitannya.
Hal yang menjadi kesalahan lagi dari BBPOM Kota Semarang menurut Yosep adalah surat penetapan untuk kliennya yang dikeluarkan pada tanggal 18/9/2020.
Menurutnya penetapan tersangka bisa dilakukan jika sudah ada proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Tinjau Pembangunan Museum Bundaran Bubakan
"Semua proses ini salah dan kami melihat kesalahan prosedur maka kami kemudian melakukan gugatan Pra Peradilan yang sudah didaftarkan, meliputi terhadap penggeledahan, terhadap penyitaan dan terhadap penetapan tersangka yang menurut kami melanggar pasal 77 KUHP Jo putusan MK," tambah Yosep Parera.
Yosep juga menambahkan, Tim kuasa hukumnya sudah bertemu dengan kepala penyidik BBPOM untuk menyerahkan surat pemberitahuan bahwa pihaknya melakukan upaya Pra Peradilan.
"Untuk menghormati Pra Peradilan, maka kami mohon pemeriksaan sebagai tersangka diberhentikan sampai putusan pra peradilan keluar," tambahnya.
Parera juga menyampaikan penyitaan yang dilakukan wajib diketahui dan disaksikan oleh dua orang warga setempat berikut kepala kelurahan atau RT. Sedangkan di dalam berita acara penyitaan tidak ada RT maupun saksi dua orang warga setempat.
Baca Juga: Bantuan Pembukaan Rekening Simpanan Pelajar (Simpel) Dibagikan ke 1.500 Pelajar
…
Penulis:
Tag: ; Kota Semarang
Sumber foto: jateng.tribunnews.com
Ket foto: BBPOM Semarang Dituntut