Sonora.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait masa berlaku paspor.
Hal tersebut sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam aturan tersebut disinggung soal masa berlaku paspor yang semula hanya lima tahun kini memiliki masa berlaku lebih panjang yakni 10 tahun.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Arvin Gumilang, dikonfirmasi awak media, membenarkan info regulasi tersebut.
"Memang betul, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun," kata Arvin, Kamis (24/9/2020).
Namun, penerapan kebijakan baru ini masih menunggu peraturan pelaksananya sehingga aturan baru ini belum berlaku.
"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNPB-nya. Saat ini belum (berlaku)," ujar Arvin.
Ia mengatakan, berlakunya aturan ini akan diberitahukan lebih lanjut.
Baca Juga: Akibat Pandemi Virus Corona, Pengajuan Paspor Turun Drastis Sebulan Hanya 8 Orang
Sementara itu, melansir Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, poin dua menyatakan perubahan ayat (1) Pasal 51 PP Nomor 31 Tahun 2013. Bunyi pasal 51 ayat (1) setelah perubahan sebagai berikut.
"Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan."
Kebijakan ini juga mengatur bahwa waktu penerbitan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama empat hari sejak terpenuhinya semua ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga: Gunakan Paspor Palsu, Ronaldinho Resmi Dipenjara di Paraguay
Menilik lebih jauh, tertulis bahwa masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun, perlu dilakukan penambahan masa berlakunya.
Alasannya, menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakuknya telah habis.
Pemerintah sendiri memang sudah menyampaikan rencana perubahan masa berlaku paspor sejak pertengahan tahun lalu.
Saat itu, disebutkan bahwa perubahan masa berlaku paspor WNI bertujuan untuk mengehemat biaya percetekatan.
Terlebih, jumlah pemohon paspori di Indonesia menunjukan peningkatan pada setiap tahunnya.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Antisipasi Jika Ada WNI Eks ISIS yang Pulang Diam-Diam ke Tanah Air