Sehingga, dengan tahapan verifikasi yang berlapis serta pengawasan dari pihak eksternal, Nadiem memastikan, bantuan ini akan tepat sasaran.
“Suatu solusi bantuan kuota, bukan hanya kepada peserta didik, tetapi juga pendidik. Dan kami telah mengalokasikan, kami berjuang dan telah berhasil mengalokasikan anggaran sebesar 7,2 triliun rupiah untuk dana bantuan dari bulan September sampai Desember 2020,” ungkapnya.
Adapun persyaratan untuk dapat menerima bantuan kuota data internet ini adalah para pendidik dan siswa pada jenjang pendidikan paud, sekolah dasar, dan menengah, harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.
Sementara untuk mahasiswa dan dosen, harus terdaftar di aplikasi PD Dikti, memiliki nomor ponsel yang aktif, serta memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan untuk mahasiswa dan memiliki nomor registrasi seperi NUP, NIDN, NIDK, untuk dosen.
Baca Juga: Bantuan Kuota Dianggap Tidak Tepat, Ombudsman: Mahasiswa S3 Kok Dapat?