Banjarmasin, Sonora.ID - Kampanye calon kepala daerah untuk merebut simpati masyarakat resmi dimulai hari ini, (26/09).
Berlangsung di tengah pagebluk Corona, tentu ada aturan main wajib dipatuhi paslon dan tim kampanyenya.
KPU Provinsi Kalimantan Selatan kembali mengingatkan terkait teknis pelaksanaan yang berbeda dari masa kampanye yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kampanye Pilkada saat ini berbeda dengan pilkada sebelumnya, karena kita dihadapkan dengan pandemi Covid-19," ungkap Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (26/09) pagi.
Baca Juga: Pengundian Paslon Pilwako Manado Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat
Dilihat dari jadwal resmi KPU, masa kampanye berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember.
Selanjutnya, akan ada masa tenang pada 6 Desember sampai dengan 8 Desember. Kemudian dilanjutkan dengan pencoblosan pada 9 Desember.
"Masa kampanye kali ini harus dijalankan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, di mana seluruh paslon wajib jalankan protokol Covid-19 dengan ketat," tegasnya.
Adapun PKPU Nomor 13 Tahun 2020 adalah perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019.
Di sana tertera pelarangan kegiatan yang dilarang selama masa kampanye Pilkada berlangsung. Seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya atau konser musik. Kemudian juga kegiatan olahraga seperti gerak jalan santai dan/atau bersepeda santai.
Baca Juga: Selama Pilkada 2020, Gubernur Jabar Tunjuk Tujuh Pejabat Sementara Bupati/Walikota