Tidak hanya itu, PKPU 13 ini juga melarang kegiatan perlombaan yang sering dipakai timses dari masing-masing paslon dalam rangka menarik hati masyarakat agar mendapatkan dukungan. Setelah itu juga ada kegiatan sosial berupa bazar dan donor darah.
Terakhir kegiatan yang dilarang PKPU itu adalah acara ulang tahun partai politik.
Pasalnya, kedua paslon yang berlaga dalam Pilkada Kalsel ini telah mendatangani langsung pakta integritas terkait pelaksanaan kampanye dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19.
"Itu artinya mereka siap disanksi jika terjadi pelanggaran disiplin protokol Covid-19," ujarnya
Untuk sanksinya sendiri akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggunakan PKPU Nomor 13 yang didukung Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Baca Juga: Bawa Massa Saat Undi Nomor Urut, Bawaslu Ancam Beri Sanksi Administratif
"Bawaslu akan mengawasi bagaimana penerapan protokol Covid-19 ini selama tahapan kampanye berlangsung," jelasnya.
Sehingga kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa harus ditiadakan, seperti konser dan kegiatan lain yang diselenggarakan dalam balutan kampanye terbuka.
Selain itu, ia menambahkan dalam aturan tersebut, juga sudah mengatur bagaimana mekanisme pertemuan tatap bagi muka para paslon.
Ini dirumuskan karena setiap kandidat pasti akan menghadiri dialog, debat publik, atau debat terbuka antar pasangan.
“Ini maksimal 50 orang. Itu pun harus dengan protokol kesehatan Covid-19,” tukasnya.
Oleh karena itu, Sarmuji menyarankan agar format kampanye para pasangan calon lebih difokuskan dengan mekanisme daring atau media sosial saja. Hal itu dikarenakan, peraturan protokol Covid-19 sangat ketat.
"Sebaiknya memanfaatkan media sosial. Itupun juga akan diawasi," pungkasnya.
Baca Juga: Kapolda Kukuhkan Pengurus Pokdarkamtibmas Bhayangkara Kalsel 2020