Kampanye di Tengah Pandemi, KPU Ingatkan Paslon Wajib Taati PKPU 13

26 September 2020 10:55 WIB
persiapan jelang gelaran Pilkada Serentka 2020
persiapan jelang gelaran Pilkada Serentka 2020 ( kompas.com)

Banjarmasin, Sonora.ID - Kampanye calon kepala daerah untuk merebut simpati masyarakat resmi dimulai hari ini, (26/09).

Berlangsung di tengah pagebluk Corona, tentu ada aturan main wajib dipatuhi paslon dan tim kampanyenya.

KPU Provinsi Kalimantan Selatan kembali mengingatkan terkait teknis pelaksanaan yang berbeda dari masa kampanye yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kampanye Pilkada saat ini berbeda dengan pilkada sebelumnya, karena kita dihadapkan dengan pandemi Covid-19," ungkap Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (26/09) pagi.

Baca Juga: Pengundian Paslon Pilwako Manado Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat

Dilihat dari jadwal resmi KPU, masa kampanye berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember.

Selanjutnya, akan ada masa tenang pada 6 Desember sampai dengan 8 Desember. Kemudian dilanjutkan dengan pencoblosan pada 9 Desember.

"Masa kampanye kali ini harus dijalankan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, di mana seluruh paslon wajib jalankan protokol Covid-19 dengan ketat," tegasnya.

Adapun PKPU Nomor 13 Tahun 2020 adalah perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019.

Di sana tertera pelarangan kegiatan yang dilarang selama masa kampanye Pilkada berlangsung. Seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya atau konser musik. Kemudian juga kegiatan olahraga seperti gerak jalan santai dan/atau bersepeda santai.

Baca Juga: Selama Pilkada 2020, Gubernur Jabar Tunjuk Tujuh Pejabat Sementara Bupati/Walikota

Tidak hanya itu, PKPU 13 ini juga melarang kegiatan perlombaan yang sering dipakai timses dari masing-masing paslon dalam rangka menarik hati masyarakat agar mendapatkan dukungan. Setelah itu juga ada kegiatan sosial berupa bazar dan donor darah.

Terakhir kegiatan yang dilarang PKPU itu adalah acara ulang tahun partai politik.

Pasalnya, kedua paslon yang berlaga dalam Pilkada Kalsel ini telah mendatangani langsung pakta integritas terkait pelaksanaan kampanye dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19.

"Itu artinya mereka siap disanksi jika terjadi pelanggaran disiplin protokol Covid-19," ujarnya

Untuk sanksinya sendiri akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggunakan PKPU Nomor 13 yang didukung Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga: Bawa Massa Saat Undi Nomor Urut, Bawaslu Ancam Beri Sanksi Administratif

"Bawaslu akan mengawasi bagaimana penerapan protokol Covid-19 ini selama tahapan kampanye berlangsung," jelasnya.

Sehingga kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa harus ditiadakan, seperti konser dan kegiatan lain yang diselenggarakan dalam balutan kampanye terbuka.

Selain itu, ia menambahkan dalam aturan tersebut, juga sudah mengatur bagaimana mekanisme pertemuan tatap bagi muka para paslon.

Ini dirumuskan karena setiap kandidat pasti akan menghadiri dialog, debat publik, atau debat terbuka antar pasangan.

“Ini maksimal 50 orang. Itu pun harus dengan protokol kesehatan Covid-19,” tukasnya.

Oleh karena itu, Sarmuji menyarankan agar format kampanye para pasangan calon lebih difokuskan dengan mekanisme daring atau media sosial saja. Hal itu dikarenakan, peraturan protokol Covid-19 sangat ketat.

"Sebaiknya memanfaatkan media sosial. Itupun juga akan diawasi," pungkasnya.

Baca Juga: Kapolda Kukuhkan Pengurus Pokdarkamtibmas Bhayangkara Kalsel 2020

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm