Sonora.ID - Sebuah video berdurasi 15 detik memperlihatkan pecahan uang baru bernilai Rp. 75 Ribu bisa bernyanyi.
Kok bisa si? Seseorang melakukan scan diatas uang pecahan edisi khusus Rp 75Ribu dan kemudian muncul video panduan sura yang menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Diketahui, video tersebut diunggah oleh akun Twitter @repvblikvideo. Pada video tersebut dibubuhi caption "Lho.... kok bisa?" tulis akun @rebvblikvideo dalam twitnya.
Pada video tersebut hanya menunjukan sebuah ponsel yang diarahkan langsung untuk menyorot uang Rp 75Ribu, tak berselang lama muncul lagu nasional Indonesia Raya.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmi Kukuhkan Tujuh Penjabat Sementara Bupati
" Uang Rp 75.000 HIDDEN TRICK!!! Watch till the end!!!" tulis perekam pada video tersebut.
Tak hanya itu, video berbeda muncul pada pecahan uang Rp 100.000 yang dapat dilihat menggunakan aplikasi Ivive.
Untuk pengoperasian aplikasi Ivive pada uang Rp 100.000 ini diunggah oleh akun Twitter @WhySatriantoro.
Hingga kini, unggahan viral "hidden trick" pada uang pecahan Rp 75.000 telah ditonton sebanyak 7,7Ribu kali dan telah disukai sebanyak lebih dari 2,7 Ribu kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Lho... kok bisa? pic.twitter.com/8SMBcoshjX
— ???? Tontonan Saat Berak ???? (@repvblikvideo) September 26, 2020
Baca Juga: Ibu Mertua Meninggal Dunia, Wagub DKI : Amanah Dari Keluarga Kami Uang Karangan Bunga Disedekahan
Mengetahui uanggahan viral mengenai uang yang bisa bernyanyi Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengungkapkan, pihaknya tidak membuat konten augmented reality (AR) pada uang Rp 75.000.
"Bank Indonesia tidak membuat konten AR di Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75.000 (UPK75) ataupun di uang rupiah lainnya," ujar Onny.
Ia menjelaskan, AR tidak termasuk dalam ciri uang rupiah yang diedarkan Bank Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Mengalokasikan Rp 7,2 Triliun untuk Bantuan Kuota Internet
"Itu tekonologi AR bisa terjadi dan diterapkan pada berbagai obyek apapun tidak hanya uang," lanjut dia.
Terkait viralnya unggahan itu, Onny menyampaikan, BI akan mempelajari lebih lanjut mengenai penggunaan AR di UPK75. Sebab, uang rupiah dalam penggunaannya dilindungi undang-undang.
"Namun, kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memperlakukan uang rupiah, karena rupiah dilindungi oleh UU, masyarakat juga dilarang untuk merusak (atau merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara) sesuai Pasal 25," ujar Onny.
Baca Juga: Awas! BMKG Prediksi 21 Wilayah Ini Alami Hujan Lebat Disertai Petir atau Angin Kencang