Bahkan dirinya menekankan bahwa film ini sudah mudah diakses karena ada di YouTube sehingga semua orang bisa menontonnya kapanpun.
“Tidak perlu menunggu bulan September,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya pun baru saja menonton ulang film sadis tersebut.
Baca Juga: Viral Tugu Mirip Logo PKI di GT Madiun, Ini Klarifikasi Pengelola
Dengan adanya penayangan di televisi atau nonton bersama pun, pemerintah saat ini tidak melakukan pelarangan, namun juga tidak mewajibkan hal tersebut.
“Kalau pakai istilah hukum Islam, ‘mubah’,” ungkapnya.
Sekali pun stasiun televisi swasta atau TVRI ingin menayangkannya pun tidak ada masalah dan pelarangan.
“Untuk televisi-televisi (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri,” sambung Mahfud MD.
Baca Juga: Heboh! Tugu Mirip Logo PKI di Gerbang Tol Madiun, Apa Kata Pihak Jasa Marga?