Sonora.ID - Pemutaran film yang satu ini memang sering kali menimbulkan kerusuhan atau polemik sejak awal diputar lagi pada beberapa tahun belakangan ini.
Hal tersebut pun kembali terjadi pada hari Minggu (27/9/2020), kemarin, ada saat salah satu stasiun televisi swasta memutarkan film tersebut.
Warganet pun langsung mengomentari pemutaran tersebut, salah satunya adalah karena film sadis itu diputar pada jam makan siang.
Baca Juga: Respon Istana Soal Pengakuan Gatot Nurmantyo Dicopot karena Ajak Nonton Film G30S/PKI
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pun menyatakan bahwa pemutaran film G30S/PKI ini seharusnya tidak perlu dihebohkan.
Bahkan pihaknya menyatakan bahwa tidak ada larangan untuk menonton atau memutarkan film tersebut di televisi sekali pun.
“Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G 30 S/PKI diributkan? Tidak ada yang melarang menonton atau menayangkan di TV,” tulisnya dalam akun Twitter pribadinya.
Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G 30 S/PKI diributkan? Tdk ada yg melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di Youtube jg bs kapan sj, tak usah nunggu bln September. Semalam sy nonton lg di Youtube. Dulu Menpen Yunus Yosfiyah jg tak melarang, tp tdk mewajibkan.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) September 27, 2020
Baca Juga: Lirik Lagu Berdayung - AT Mahmud, Lajulah Perahuku Laju
Bahkan dirinya menekankan bahwa film ini sudah mudah diakses karena ada di YouTube sehingga semua orang bisa menontonnya kapanpun.
“Tidak perlu menunggu bulan September,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya pun baru saja menonton ulang film sadis tersebut.
Baca Juga: Viral Tugu Mirip Logo PKI di GT Madiun, Ini Klarifikasi Pengelola
Dengan adanya penayangan di televisi atau nonton bersama pun, pemerintah saat ini tidak melakukan pelarangan, namun juga tidak mewajibkan hal tersebut.
“Kalau pakai istilah hukum Islam, ‘mubah’,” ungkapnya.
Sekali pun stasiun televisi swasta atau TVRI ingin menayangkannya pun tidak ada masalah dan pelarangan.
“Untuk televisi-televisi (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri,” sambung Mahfud MD.
Baca Juga: Heboh! Tugu Mirip Logo PKI di Gerbang Tol Madiun, Apa Kata Pihak Jasa Marga?