Sonora.ID - Seorang imam masjid di Desa Keballangang, Pinrang, Sulawesi Selatan, mengalami patan tulang lantaran menjadi korban penganiayaan seorang Emak-Emak.
Asgan (47) dipukuli oleh seorang emak-emak saat dirinya tengah menjadi imam ketika melaksanakan solat berjamaah di masjid sekitar tempat tinggalnya.
Fitri (30) yang merupakan tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal, dan menaruh dendam kepada korban.
Kanit Reskrim Polsek Duampanua Ipda Suharman Tahir, menjelaskan motif penganiayaan korban adalah dendam.
Baca Juga: Sebabkan Kerumunan, Ganjar Minta Gus Miftah Batalkan Pengajian
Diketahui korban Asgas telah menikahkan kembali suami dari tersangka dengan wanita lain.
"Tanpa sepengetahuan terlapor, pelapor menikahkan suami terlapor. Jadi ia pun emosi dan nekad melakukan penganiayaan" kata Kanit Reskrim Polsek Duampanua Ipda Suharman Tahir saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Kamis (24/9/2020).
Menurut polisi, penganiayaan itu bermula saat Asgan tengah mengimami shalat zudur di Masjid Nurul Huda (masjid desa setempat).
Baca Juga: Strategi Reforma Agraria dalam Menyejahterakan Masyarakat
Peristiwa itu terjadi tepatnya pada 22 September 2020, sekitar pukul 12.15 Wita.
Saat Asgan tengah sujud di rakaat pertama, tiba-tiba Fitri datang dari arah belakang dan langsung memukul korban dengan menggunakan balok.
"Hantaman kayu itu pun mengenai punggung Asgan, hingga menyebabkannya terjatuh," kata Suharman Tahir.
Dari keterangan Korban, Fitri memukulnya dengan mengunakan balok lebih dari satu pukulan.
Baca Juga: Viral Video Uang Rp 75 Ribu Bisa 'Nyanyi' Indonesia Raya, Loh Kok?
Berusaha menghindari pukulan selanjutnya korban pun menangkis hingga menyebabkan tulang jari manisnya patah.
Tak terima dengan itu, Asgar pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
"Hingga saat ini, kami masih penyelidikan terkait kasus tersebut," ujarnya. Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di punggung, kepala dan bengkak di jari tangannya karena menghalau serangan pelaku.
Kasus penganiayaan ini sedang dimediasi kepala desa. Korban dan pelaku serta suaminya telah dimintai keterangan. Kasus ini diupayakan selesai dengan damai.
Baca Juga: Komisi X DPR Setujui Pagu Anggaran Perpusnas 2021