Dari hasil pembayaran denda yang diberikan para pelanggar, Pemprov DKI Jakarta telah mengumpulkan sebanyak Rp. 233Juta untuk denda perorangan.
Sementara untuk rumah makan denda yang dihasilkan sebesar 17,200 jt dan tempat kerja sebesar 7 jt. Sehingga total denda pelanggaran PSBB mencapai Rp. 257.925.000.
Penindakan ini akan terus dilakukan selama PSBB di Jakarta baik bagi pelanggar masker, kerumunan dan sebagainya.
PSBB Jakarta sendiri mulai kembali diberlakukan setelah beralih dari masa transisi ke PSBB ketat sejak 14 September dan diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.
Baca Juga: Jadi Plt Direktur RSUD Sultan Suriansyah, Asma'ul Siap Wujudkan BLUD