Dua pekan PSBB Jakarta, Pelanggar Masker Capai 21.285 orang Dengan total denda Hingga Rp257Juta

28 September 2020 11:25 WIB
Dua pekan PSBB Jakarta, Pelanggar Masker Capai 21,285 orang Dengan total denda Hingga Rp. 257JT
Dua pekan PSBB Jakarta, Pelanggar Masker Capai 21,285 orang Dengan total denda Hingga Rp. 257JT ( Sonora/LIa Muspiroh)

Sonora.ID - Provinsi DKI Jakarta saat ini masih dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga nanti 11 Oktober 2020.

Perpanjangan PSBB dilakukan sebagai salah satu upaya mengurangi penyebaran covid-19, yang ada di kawasan Ibu Kota Jakarta.

Satuan polisi pamong praja (satpol PP) DKI Jakarta juga masih aktif dalam melakukan penegakan disiplin terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jika Trump Terpilih Lagi, John Legend: Orang AS Harus Berpikir untuk Pindah

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan data yang dikumpulkan selama dua pekan menginformasikan bahwa pelanggar masker di DKI Jakarta sebanyak 21,285 orang.

"Sejak diberlakukannya psbb yaitu mulai 14 sept, data menunjukan sampai dengan 27 sept untuk pelanggaran masker itu mendispilinkan mereka yg penggunaan maskernya tidak dipakulan dengan baik dan nuga tidaka menggunakan masker itu sebanyak 21.285 orang yg terdiri atas kerja sosial 19.816 dan juga denda sebanyak 1.469 orang,"

Dari sejumlah pelanggar tersebut 19,816 memilih melakukan kerja sosial dan 1,469 lebih memilih untuk membayar denda.

 

 

Baca Juga: Terinfeksi Covid-19, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono Meninggal Dunia

Dari hasil pembayaran denda yang diberikan para pelanggar, Pemprov DKI Jakarta telah mengumpulkan sebanyak Rp. 233Juta untuk denda perorangan.

Sementara untuk rumah makan denda yang dihasilkan sebesar 17,200 jt dan tempat kerja sebesar 7 jt. Sehingga total denda pelanggaran PSBB mencapai Rp. 257.925.000.

Penindakan ini akan terus dilakukan selama PSBB di Jakarta baik bagi pelanggar masker, kerumunan dan sebagainya.

PSBB Jakarta sendiri mulai kembali diberlakukan setelah beralih dari masa transisi ke PSBB ketat sejak 14 September dan diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadi Plt Direktur RSUD Sultan Suriansyah, Asma'ul Siap Wujudkan BLUD

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm