Sebanyak 10 Bupati dan Walikota di Sumatera Utara Dipimpin Oleh PJS

28 September 2020 14:50 WIB
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, ada 10 Bupati/Walikota yang dipimpin sementara oleh Pjs.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, ada 10 Bupati/Walikota yang dipimpin sementara oleh Pjs. ( Sonora/Wahyuni)

Medan, Sonora.ID - Sebanyak 10 Kabupaten/Kota di Sumatra Utara dipimpin Penjabat Sementara (Pjs) menggantikan bupati/walikota definitif yang cuti selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, ada 10 Bupati/Walikota yang dipimpin sementara oleh Pjs.

Diantaranya, di Kabupaten Asahan, dijabat Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Basarin Yunus Tanjung, kemudian Asisten Administrasi Umum dan Aset M Fitriyus sebagai Pjs Bupati Labuhan Batu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Dahler Lubis sebagai Pjs Bupati Mandailing Natal, Kepala Dinas Tenaga Kerja Harianto Butar-Butar sebagai Pjs Bupati Toba, dan Inspektur Lasro Marbun sebagai Pjs Bupati Samosir.

Baca Juga: Sumut Masuk Delapan Besar Zona Penularan Covid-19 Tertinggi di Indonesia

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Irman Oemar sebagai Pjs Bupati Serdang Bedagai, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ria Telaumbanua sebagai Pjs Bupati Nias Selatan, Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Arief Sudarto Trinugroho sebagai Pjs Walikota Medan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ismael Parenus Sinaga sebagai Pjs Walikota Tanjungbalai, dan Kepala Dinas Perhubungan Abdul Haris Lubis sebagai Pjs Walikota Gunungsitoli.

Gubernur juga menetapkan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Saut Parlindungan Simamora sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Humbahas dan Wakil Bupati Nias Utara Haogosochi Hulu sebagai Plt Bupati Nias Utara yang ditandai dengan penyerahan surat keputusan kepada masing-masing Plt.

Sebelumnya, Gubernur juga melantik Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumut Kaiman Turnip sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pakpak Bharat, menggantikan penjabat bupati sebelumnya Asren Nasution.

Baca Juga: Sumut Berambisi Rampungkan Capaian Tanah Obyek Reforma Agraria

Gubernur menekankan para pejabat yang dikukuhkan menjadi Pj dan Pjs kepala daerah, agar menjaga netralitas pada saat Pilkada serentak 2020.

“ASN harus netral. Sekali lagi saya ingatkan ASN harus netral, baik anda sebagai penjabat maupun Pjs. Dengan kenetralan ini saya kira pesta demokrasi ini menjadi baik,” ujarnya.

Selain itu, Pj dan Pjs kepala daerah juga diharapkan senantiasa mengingat batasannya, bahwa jabatan ini hanya sementara.

“Jaga batasan yang diberikan kepada anda. Anda bukan bupati, tapi anda penjabat bupati dan Pjs. Saya yakin saudara-saudara tahu itu. Lakukan tugas ini untuk mengantar sampai terdapatnya bupati dan walikota yang definitif,” kata Gubernur.

Baca Juga: BNPB Dukung Pemprov Sumut dalam Percepatan Penanganan COVID-19

Gubernur juga berpesan kepada para Pj maupun Pjs agar fokus pada pelaksanaan pesta demokrasi di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, KPU dan Bawaslu diharapkan dapat dibantu.

“Tidak ada gunny pesta demokrasi ini kalau ternyata rakyat kita menjadi menderita dengan Covid-19 ini,” tegas Edy Rahmayadi.

Selanjutnya, Edy menyampaikan tidak ada indikator khusus dalam memilih Pj dan Pjs tersebut. Menurutnya Pj dan Pjs tidak memiliki wewenang dalam pengambilan kebijakan yang strategis.

“Sebenarnya tidak ada indikator, karena waktunya hanya 73 hari (menjabat). Dia hanya melaksanakan tugas dalam waktu jabatan yang kosong, tidak akan mengambil tindakan yang strategis,” ujar Edy.

PenulisWahyuni
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm